TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kejaksaan menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Fadil mengatakan keputusan tidak mengajukan banding diambil atas beberapa pertimbangan. Kejaksaan, kata dia, menilai keadilan substantif telah terpenuhi dalam vonis terhadap Richard. Selain itu, kata dia, kejaksaan juga menimbang sikap keluarga Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyatakan telah memaafkan Richard.
"Dalam hukum, maaf adalah mata tertinggi dalam pemenuhan keadilan," tutur Fadil.
Vonis terhadap Richard Eliezer
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang Rabu, 15 Februari 2023. Hakim meyakini Richard terbukti terlibat sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Meskipun demikian, hakim menilai Richard bukan sebagai pelaku utama kasus itu. Majelis hakim menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai otak pembunuhan tersebut.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim memvonis ringan Richard karena beberapa alasan. Di antaranya, status Richard sebagai justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus.
Kesaksian Richard Eliezer membongkar skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo
Dalam perkara pembunuhan ini, keterangan Richard menjadi kunci untuk membuka keterlibatan Ferdy Sambo. Mulanya, polisi menyatakan bahwa Yosua tewas dalam baku tembak dengan Richard di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022. Menurut versi awal, aksi tembak menembak itu terjadi setelah Richard mempergoki Yosua berupaya melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kesaksian Richard menjungkirbalikkan skenario tersebut. Dia memberikan kesaksian bahwa Sambo adalah orang yang merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Vonis untuk Richard ini berbanding terbalik dengan 4 terdakwa lainnya. Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Pekerja rumah tangga Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan ajudan Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis untuk keempat terdakwa itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Pihak kuasa hukum Richard Eliezer serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya juga berharap Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding terhadap vonis ini. Mereka menilai langkah itu diperlukan untuk memberikan penghargaan kepada seorang justice collaborator.