Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus Demokrat Anggap Usulan Revisi UU MK untuk Loloskan dan Singkirkan Orang Tertentu

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan revisi UU MK ini untuk meloloskan dan menyingkirkan orang-orang tertentu.

Dia menjelaskan, hakim MK dari dulu memang sudah terganggu. Menurut Benny, MK sudah tidak bisa lagi diharapkan jadi guardian of constitution alias penjaga konstitusi.

“MK telah berubah jadi penjaga kekuasaan. Itu harus disadari oleh hakim MK,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Benny menyebut fraksinya tidak menemukan adanya urgensi di balik revisi UU MK ini. Dia mengaku tidak tahu-menahu usulan revisi UU MK berasal dari pihak mana. “Saya sekarang nggak melihat ada urgensinya. Ya makanya, nggak tahu inisiatif siapa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut pencopotan hakim MK Aswanto jadi salah satu pertimbangan DPR mengusulkan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Adapun Aswanto merupakan hakim MK yang menganulir UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Menurut Bambang, sebagai hakim MK yang diajukan DPR, Aswanto mestinya memberitahukan terlebih dulu kepada DPR sebelum menganulir UU tersebut.

“Itu bagian (berhubungan dengan pencopotan Aswanto). Kalau dia wakil dari DPR, ketika membatalkan UU itu dia ngomong dong ke sini. Diskusi lagi kalau perlu,” kata Bambang di Gedung DPR, Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun pemerintah telah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU MK. Bambang menyebut evaluasi terhadap hakim menjadi salah satu poin yang bakal dibahas.

Dia menjelaskan, tugas hakim dalam UU MK akan disisir sejelas mungkin. Sehingga, kejadian pembatalan atau anulir terhadap produk legislasi DPR tidak kembali terjadi.

“Supaya kita clear dalam membuat UU tidak di-judicial review. Malu. DPR malu, kalau UU di judicial review kemudian dibatalkan,” ujar politikus PDIP ini.

Perdebatan di Internal Pemerintah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat kerja DPR Komisi Hukum bersama pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, pemerintah mengaku tidak punya agenda merevisi UU MK. Mahfud menjelaskan, usulan revisi ini menuai perdebatan di internal pemerintah.

Dia mengatakan pemerintah telah mengundang akademisi dan praktisi secara terpisah. Mereka meminta pemerintah menolak usulan DPR ini.

“Cukup seru perdebatan di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR. Diskusi yang kami undang akademisi dan praktisi pada umumnya meminta pemerintah menolak usul ini,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama DPR Komisi III, Rabu, 15 Februari 2023.

Kendati demikian, Mahfud menyebut DPR punya hak dan kewenangan untuk mengajukan usul inisiatif perubahan UU MK. Dia mengatakan usulan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU MK. Dia menyebut pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai upaya perbaikan dari keadaan saat ini.

“Besar harapan kami RUU ini dapat segera dilakukan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menerima 71 DIM dari pemerintah yang terdiri atas 40 DIM bersifat tetap, 4 DIM bersifat redaksional, 8 DIM bersifat substansi, dan 19 DIM bersifat substansi baru.

Bambang menyebut pembahasan RUU tentang MK ini akan ditunaikan pada masa sidang IV mendatang, mengingat pada Kamis, 16 Februari 2023, DPR sudah menutup masa sidang III.

“Kami sudah menerima DIM dari pemerintah. Artinya, syarat untuk menindaklanjuti pembahasan sudah terpenuhi,” ujar Bambang.

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Akademisi dan Praktisi Minta Pemerintah Tolak Usulan Revisi UU MK dari DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

18 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

20 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

21 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.