TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis Richard satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan putusan majelis hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski mempersilakan jaksa mengajukan banding, Ronny tetap berharap jaksa tidak melakukannya.
“Silakan itu haknya jaksa, tetapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny saat ditemui seusai sidang vonis.
LPSK juga berharap jaksa tak ajukan banding
Senada dengan kuasa hukum, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini.
Jika jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard sebagai justice collaborator. Pasalnya, Edwin menilai kejujuran yang disampaikan Richard telah membuat terang perkara pembunuhan berencana.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin.
Selanjutnya, vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer