TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer berperan sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs akan menjalani sidang vonis hari ini. Hasil persidangan pada Rabu, 18 Januari 2023, jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Richard Eliezer Diperalat Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman dalam sidang vonis yang akan digelar Rabu, 15 Februari 2023. Menurutnya Richard Eliezer berhak mendapatkan keringanan karena telah menjadi justice collaborator.
“Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kami memohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator,“ ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kamaruddin juga menganggap Richard Eliezer adalah orang yang diperalat. Dia diimingi uang Rp 1 miliar yang ternyata tidak ia dapatkan.
“Saya yakin dia belum pernah melihat uang satu miliar. Karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu. Ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya.“
Ia mengatakan hukuman yang sepatutnya diberikan untuk Richard adalah di bawah lima tahun. Sebab, kata Kamaruddin, Richard sudah mengakui kesalahanya serta perlu menata masa depan.
“Saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah lima tahun, karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat.”
Sementara itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan semuanya pada penilaian hakim yang memvonis Richard besok.
“Kami tetap juga percaya kepada hakim, biarlah hakim nanti yang memberikan vonis ke pada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya. Membela bang Yos terakhirnya.“
Tuntutan Richard Eliezer Bikin Orang Enggan Menjadi Justice Collaborator
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan vonis 12 tahun terhadap Richard Eliezer. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
"Ya, orang akan menjadi ragu efektivitas menjadi JC (justice collaborator) karena belum tentu akan diringankan tuntutan terhadapnya," kata Edwin melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jum'at, 20 Januari 2023.
Edwin mengatakan seseorang mau menjadi justice collaborator karena ada harapan mendapat imbalan setimpal. Dalam kasus Richard, kata dia, imbalan yang diharapkan adalah keringanan hukuman yang akan diterima.
"(Tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum) Merupakan ketidaksesuaian dengan apa yang diharapkan," ujar dia.
Edwin menyatakan seseorang biasanya mempertimbangkan berbagai hal untuk menjadi justice collaborator. Salah satu diantaranya adalah dia akan menerima ancaman dari para pelaku lainnya.
Tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Richard, menurut dia, akan membuat orang berpikir semakin panjang untuk menjadi justice collaborator.
"Seorang JC itu ada ancaman dicap sebagai pengkhianat oleh terdakwa lain, sehingga tuntutan Eliezer akan membuat orang berpikir dua kali menjadi JC," ujar dia.
Muhammad Farrel Fauzan I Mirza Bagaskara I Eka Yudha Saputra
Pilihan Editor: Pendukung Richard Eliezer Sesaki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan