TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi vonis yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal ringan. Hal tersebut karena mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah melakukan plea bargaining atau mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," ujar Reza dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023.
Reza menuturkan, menurut penelitian terdakwa yang melakukan plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata. Adapun dalam kasus ini, Eliezer dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 12 tahun.
Hal lain yang diprediksi dapat membuat vonis Eliezer ringan adalah nota pembelaan pribadi atau pleidoi yang secara konten lebih baik dibandingkan milik Ferdy Sambo. Meski begitu, Reza menyebut menurut riset pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.
"Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," kata Reza.
Hal terakhir yang dinilai dapat membantu meringankan vonis Eliezer adalah rekomendasi status justice collaborator (JC) terhadap Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Reza, JC mirip dengan whistleblower, dalam penelitian whistleblowing dapat berefek terhadap pemotongan hukuman.
"Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, Eliezer--jika divonis bersalah--akan dihukum penjara berapa lama? Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karir Eliezer," kata Reza.
Reza menyebut saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri, batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat telah ditetapkan. Ia mencontohkan pada kasus Brotoseno yang dihukum di atas dua tahun penjara dan dikeluarkan dari Polri.
Jika kasus itu menjadi acuan, Reza menganggap hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah adalah maksimal dua tahun saja. Batas hukuman ini dapat diterapkan oleh Majelis Hakim jika ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri.
Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada persidangan 18 Januari 2023, JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan perbuatan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer