TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azhar Syahputra menilai masih ada peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati. Namun, menurut dia, taruhan meloloskan Ferdy Sambo akan sangat besar.
"Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar," kata Azhar pada Senin 13 Februari 2023.
Azhar mengatakan tidak sedikit yang harus dikorbankan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Sebab, kata dia, rasa keadilan publik yang sudah terbangun bisa hancur sekejap mata bila Majelis Hakim nanti memutuskan batal memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Nanti kualitas hakim akan dipertanyakan, lalu Marwah peradilan akan dipertaruhkan," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis.
Meski begitu, Azhar mengatakan Ferdy Sambo tetap bisa lolos dari hukuman mati. Bilamana, kata dia, putusan di tingkat banding dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Sekali lagi, ini pertaruhannya tidak kecil karena masyarakat mengharapkan keadilan dari kasus ini," ujarnya.
Menanggapi vonis seumur hidup Ferdy Sambo, Azhar mengapresiasi keberanian Majelis Hakim. Ia mengatakan vonis tersebut menunjukkan Majelis Hakim mau menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Sekaligus menunjukkan fungsi Hakim sebagai tiang utama penegakan hukum serta mampu menjaga kewibawaan peradilan, hakim telah berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ujar pengajar ilmu hukum Universitas Trisakti tersebut.
Azhar menilai hukuman tersebut mampu menjawab harapan masyarakat dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga, kata dia, vonis tersebut akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.
"Hakim berhasil dan mampu mewujudkan harapan harapan rasa keadilan masyarakat terutama korban, yang mana melalui putusan hakim inilah yang akan melahirkan tradisi kepatuhan hukum masyarakat," kata Azhar.
Selain itu, Azhar menilai vonis tersebut menjadi pengingat bagi pejabat negara bahwa semua orang sama di mata hukum. Sehingga, kata dia, para pejabat tidak bisa sewenang-wenang dalam bertindak.
"Apalagi melihat karakteristik kejahatan yang dilakukan oleh FS, seorang pejabat berpangkat Jenderal dengan jabatan Kadiv Propam, ia adalah "polisinya polisi" yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum termasuk bagi masyarakat," kata Azhar.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Brigadir J Ancam Tempuh Langkah Hukum jika Ferdy Sambo Tak Minta Maaf soal Tuduhan Pemerkosaan