TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan majelis hakim berada di bawah tekanan dan berdasarkan asumsi dalam menjatuhkan putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“Ya memang itu semua kewenangan hakim untuk memutuskan, tetapi ada beberapa pertimbangan menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan. Itu sudah pasti berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat saja nanti,“ kata Arman Hanis setelah sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Namun Arman tidak menjelaskan siapa yang menekan majelis hakim. Ia mengklaim soal tekanan itu berdasarkan penilaiannya. Ia belum mengungkapkan langkah hukum selanjutnya.
“Saya tidak tahu. Kan saya cuma menilai saja, menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi. Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini,” kata Arman Hanis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud Md: Hakimnya Bagus