Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Imigrasi Tangkap Buronan Interpol di Bali

Editor

Amirullah

image-gnews
Ditjen Imigrasi menangkap WNA berpaspor Australia berinisial AS pada 3 Februari 2023 lalu. AS merupakan buronan narkotika internasional yang mendapat status red notice dari interpol atas permintaan dari Pemerintah Italia. Sumber: Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Ditjen Imigrasi menangkap WNA berpaspor Australia berinisial AS pada 3 Februari 2023 lalu. AS merupakan buronan narkotika internasional yang mendapat status red notice dari interpol atas permintaan dari Pemerintah Italia. Sumber: Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan telah menangkap seorang Warga Negara Asing berpaspor Australia pada Jumat 3 Februari 2023 lalu. WNA tersebut ditangkap lantaran dirinya masuk ke dalam pencarian Interpol sebagai buronan narkotika internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan WNA berinisial AS, 32, ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali saat akan melakukan perjalanan via udara. Ia menyebut AS ditangkap saat petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyadari status red notice AS dari Interpol.

“Pengamanan WNA tersebut berawal dari Hit Interpol pada aplikasi perlintasan Keimigrasian yang menunjukkan AS merupakan subjek Interpol yang dikeluarkan pemerintah Italia pada 18 November 2023,” kata Silmy melalui keterangan tertulis pada Jum’at 10 Februari 2023.

Atas temuan tersebut, Silmy melanjutkan Kepala Bidang TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Mabes Polri dan Interpol. Selanjutnya, kata dia, atas laporan tersebut tim penyidik Polda Bali melakukan penjemputan terhadap AS.

“Sebelumnya, NCB Mabes Polri dan Interpol juga sudah melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS dalam kurun waktu 24 jam,” ujar Silmy.

Silmy menjelaskan AS bisa masuk ke Bali menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Ia mengatakan AS berangkat dari Malaysia pada pukul 20.00 WIB waktu setempat.

“AS beserta dokumen bersamanya langsung diserahterimakan kepada tim penyidik Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” kata Silmy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Silmy menyebut AS diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Australia dan Italia. Ia melanjutkan AS menjadi buronan di Italia karena terlibat atas penjualan 160 kg marijuana di pasar gelap.

“Hasil koordinasi Kepolisian RI dan Interpol Roma menyatakan AS masih dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia,” kata eks bos PT Krakatau Steel tersebut.

Berkat penangkapan buron tersebut, Silmy mengapresiasi petugas bandara yang membantu proses penangkapan AS tersebut. Sebab, kata dia, tanpa adanya kejelian dari petugas TPI Bandara I Gusti Ngurah rai tersebut, buronan AS kemungkinan akan melarikan diri ke tempat lain.

“Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang berkontribusi pemberantasan kejahatan lintas negara,” ucapnya.

Baca: Soal Perlintasan Buron KPK, Dirjen Imigrasi: Datanya Banyak, Bisa Dicek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

15 jam lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

5 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

8 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

18 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

19 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

20 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

32 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

35 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

39 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

41 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi