Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

image-gnews
Arif Zulkifli Direktur Utama Tempo Media Grup,Ali Mazi Gubernur Sulawesi tenggara,dan Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau saat acara Forum Daerah Kepulauan betema
Arif Zulkifli Direktur Utama Tempo Media Grup,Ali Mazi Gubernur Sulawesi tenggara,dan Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau saat acara Forum Daerah Kepulauan betema "MEMANTAPKAN ARAH RUU DAERAH KEPUALAAN" di Hotel Borobudur Jakarta Selasa 31 Januari 2023
Iklan

INFO NASIONAL - Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendorong agar Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 segera dibahas dan disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pusat. BKS Provinsi Kepulauan terdiri dari delapan provinsi kepulauan, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan, sudah hampir 20 tahun pihaknya bersama daerah provinsi kepulauan memperjuangkan RUU ini agar segera diundangkan atau disahkan. Menurutnya, daerah kepulauan tidak meminta otonomi daerah, tapi perlakuan yang sama antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berdiri daratan.

"Sulit kita bicara tentang pendidikan, kesehatan, inflasi, kemiskinan, tentang pekerjaan kalau tidak diatur oleh Undang-undang, oleh karena itu bagaimana RUU tentang Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi dalam Focus Group Discussion Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

RUU Daerah Kepulauan telah dirumuskan, mencakup tinjauan mengenai kondisi riil serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah untuk percepatan pembangunan. Namun, RUU tersebut belum juga disahkan. Bahkan mandek dalam proses pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

Karena itu, Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mengambil inisiatif dalam mendorong pengesahan RUU Daerah Kepulauan melalui Focus Group Discussion (FGD). Dari serangkaian diskusi dalam Forum Daerah Kepulauan sebelumnya, terdapat lima usulan opsi tindak lanjut untuk RUU Daerah Kepulauan. 

Pertama, mendorong RUU Daerah Kepulauan agar segera dibahas oleh DPR dan pemerintah, sesuai Prolegnas Prioritas 2023, dengan draft yang ada saat ini. Kedua, memperbarui draf RUU Daerah Kepulauan dan mensinkronisasikannya dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya yang berlaku saat ini.

Ketiga, memasukkan beberapa klausul dalam RUU Daerah Kepulauan ke dalam peraturan yang sedang disusun oleh pemerintah. Salah satunya, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Keempat, memasukkan sejumlah ketentuan dalam RUU Daerah Kepulauan ke dalam RUU yang masih digodok, misalkan, RUU Pembentukan Daerah. Kelima, membuka dialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik.

Dalam diskusi kali ini ditujukan untuk mengerucutkan opsi dan sikap para pemimpin daerah kepulauan atas RUU Daerah Kepulauan. Sebab, diperlukan payung hukum yang spesifik mengenai daerah kepulauan yang tujuan besarnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan bagi daerah berciri perairan.

"Kita semua bahkan kami serius, kami tidak main-main, ini adalah kontribusi bagi bangsa dan negara ini, agar benar-benar kita bisa meninggalkan sesuatu buat anak cucu kita kedepan nanti. Semoga forum diskusi ini bermanfaat bagi kita, masyarakat dan pemerintah daerah, Kepulauan serta bangsa dan negara yang kita cintai," ujarnya.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengatakan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah salah satu dari delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. "Saya mungkin akan menggambarkan betapa sulitnya membangun kesejahteraan di provinsi kepulauan seperti Kepri," ujar Ansar.

Ansar menjelaskan, Kepri salah satu kepulauan yang cukup besar dengan jumlah pulau sebanyak 2.488 pulau. "Fiskal kita setahun hanya 3,7 triliun. Penduduk kita memang sedikit 2.000.168 orang tapi tinggal di 394 pulau," ujarnya.

Karena itu, Ansar melanjutkan, tidak ada kata lain untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. "Karena kita mesti didukung dengan kekuatan fiskal yang lebih besar". Apalagi, menurut Ansar, ada sekitar 200-an pulau di wilayahnya yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain itu pun tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara. Karena itu, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa. 

Adapun, Guru Besar Kelautan Institut Pertanian Bogor Prof. Rokhmin Dahuri mengatakan RUU ini bisa mengatasi ketimpangan antar wilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa.

RUU diharapkan untuk menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosial budaya, politik, hukum dan keamanan seperti pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 dan transformasi struktural ekonomi.

“Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral, serta, resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global,” kata Rokhmin.

Akademisi Bidang Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Nurkholis, mengatakan, upaya pimpinan daerah kepulauan melanjutkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang ini perlu didukung. Sebab, ada gap antara pertumbuhan penduduk dan ekonomi di daerah-daerah kepulauan. 

“Gap-nya sekitar 2,5 persen. Pertumbuhan penduduk tumbuh 5 persen, sementara ekonomi cuma tumbuh 2-3 persen," kata dia.

Nurkholis menjelaskan, kontribusi ekonomi Provinsi Kepulauan terhadap PDB Nasional meningkat dalam periode 2010-2021 dan proyeksinya tahun 2022-2030, namun pelan dan masih dibawah kontribusi penduduk. Kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dari Provinsi Kepulauan terhadap nasional juga meningkat dengan pelan dan masih dibawah kontribusi penduduk, baik dalam periode 2010-2021 maupun proyeksinya tahun 2022-2030.

Adapun, PDRB per Kapita Daerah Kepulauan secara rata-rata lebih rendah 30-31 persen dibandingkan dengan nasional dan lebih rendah 31-32 persen dibandingkan dengan Daerah Bukan Kepulauan. PDRB Daerah Kepulauan secara rata-rata tumbuh sedikit lebih cepat dibandingkan dengan nasional dan Daerah Bukan Kepulauan.

Namun, PDRB per Kapita Daerah Kepulauan secara rata-rata tumbuh lebih rendah dibandingkan dengan nasional dan Daerah Bukan Kepulauan. Secara rata-rata, tingkat kemiskinan di Provinsi Kepulauan lebih tinggi dibanding Provinsi Bukan Kepulauan, dimana perbedaannya secara rata-rata mencapai 0,66 persen pada tahun 2010-2022 dan 0,86 persen pada proyeksi tahun 2023-2030.

Secara rata-rata, IPM di Provinsi Kepulauan lebih rendah dibanding Provinsi Bukan Kepulauan, dimana perbedaannya secara rata-rata mencapai 0,98 pada tahun 2010-2022 dan 0,95 pada proyeksi tahun 2023-2030. Menurut Nurkholis, penyebab utama rendahnya IPM di Provinsi Kepulauan disebabkan oleh rendahnya kondisi pendidikan dan rendahnya daya beli ekonomi masyarakat. 

Itu sebabnya, Daerah Kepulauan, khususnya Daerah Kabupaten/Kota Kepulauan, memiliki ketergantungan yang lebih tinggi terhadap Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dibandingkan dengan Daerah Bukan Kepulauan. Kebutuhan Daerah Kepulauan untuk Belanja Modal pun lebih tinggi dibandingkan dengan Daerah Bukan Kepulauan.

Karena itu, Nurkholis melanjutkan, RUU Daerah Kepulauan harus diibaratkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga, undang-undang khusus ini dibutuhkan untuk mengatasi konflik antara undang-undang yang lebih luas pengaturannya dengan undang-undang yang lebih sempit substansinya. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

21 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Umrah Akbar Bersama Pegadaian, Membawa Keberkahan di Bulan Syawal

25 menit lalu

Umrah Akbar Bersama Pegadaian, Membawa Keberkahan di Bulan Syawal

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia


Ini 7 Manfaat Utama Mulai Investasi dengan Segera

31 menit lalu

Ini 7 Manfaat Utama Mulai Investasi dengan Segera

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.


PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

40 menit lalu

PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Sebagai tulang punggung pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM aktif dalam mengatasi persoalan serius yang dihadapi antara lain permasalahan akses pembiayaan, akses pemasaran, entrepreneurship, hingga penciptaan ekosistem digital di sektor usaha ultra mikro.


Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

43 menit lalu

Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Gerak Cepat Pascaerupsi Gunung Ruang

47 menit lalu

PLN Gerak Cepat Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

6 jam lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.


Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

7 jam lalu

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meninjau langsung pembukaan jalan di Desa Rura Julu Toruan, Selasa 23 April 2024.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

8 jam lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.