Jokowi Dinilai Langgar Hukum Bila Abaikan Upaya Administrasi di Kasus Putusan MK

Reporter

Editor

Amirullah

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Zico Leonardo Djagardo resmi menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberi persetujuan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, agar memerintahkan polisi segera memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berkaitan dengan kasus pengubahan putusan di lembaga tersebut.

Zico menilai ada konsekuensi hukum bila Jokowi tidak menanggapi upaya administrasi ini selama lima hari.

Konsekuensi ini diatur dalam Pasal 175 angka 6 di UU Cipta Kerja, atau yang kini berganti menjadi Perpu Cipta Kerja. Beleid ini mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 pada Bagian Kamar Tata Usaha Negara.

"Yang pada pokoknya mengkategorikan tindakan 'tidak melakukan tindakan' yang telah menjadi perintah Undang-Undang, adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (omission)," kata Zico, lewat kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan tertulis usai menyampaikan surat resmi ke Jokowi lewat Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022.

Aturan Perpu Cipta Kerja

Adapun bunyi Pasal 175 angka 3 di Perpu Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

1. Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

3. Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

4. Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sehingga, kata Zico, nantinya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dilakukan atas sikap diam Jokowi tersebut. "Karena bukti-bukti sudah jelas dengan adanya perubahan substansi putusan baik dalam naskah putusan dan dalam risalah sidang,

Namun, Zico menyebut pihaknya masih menunggu itikad baik Jokowi untuk segera merespons permohonannya. "Untuk follow up awal tentunya kami akan terus mengecek progres permohonan kami dalam lima hari ke depan, terhitung sejak hari ini," kata dia.

Awal Mula Kasus

Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut: 

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: 

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: 

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk mengusut kasus ini. "Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini. Atas kejadian ini, Anglea Foekh, kuasa hukum Zico, juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023.

Sikap Pemerintah

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan juga menilai polisi tetap harus meminta izin ke Jokowi melalui Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim MK. "Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai," kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. "Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi," kata dia.

Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK. "Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.

Baca: Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik




Berita Selanjutnya





Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

26 menit lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Heru Budi Tancap Gas Atasi Kemacetan Jakarta Usai Disentil Presiden Jokowi

6 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan peninjauan kemacetan di  perlintasan sebidang kereta api dan banjir di perumahan warga sekitar Stasiun Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Tancap Gas Atasi Kemacetan Jakarta Usai Disentil Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan kemacetan Jakarta disebabkan pembangunan transportasi umumnya terlambat 30 tahun.


KEK Lido Diresmikan, Airlangga Berharap Dapat Menekan Outflow Devisa USD 1,4 M

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kiri), Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kiri),  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Menhub Budi Karya Sumadi (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kanan), Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (keempat kanan) dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) berbincang usai peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Presiden Joko Widodo berharap, KEK MNC Lido dapat menjadi daya tarik agar masyarakat lebih senang berwisata di dalam negeri, sebab menurutnya KEK jenis pariwisata yang dikelola PT MNC Land Lido itu akan memiliki berbagai taman hiburan, mulai dari theme park, movieland, water park, hingga techno park. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
KEK Lido Diresmikan, Airlangga Berharap Dapat Menekan Outflow Devisa USD 1,4 M

Jokowi berharap KEK Lido membuat masyarakat tidak lagi berlibur ke luar negeri, sehingga tidak membuang devisa.


2 Instruksi Jokowi kepada Erick Thohir Usai Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
2 Instruksi Jokowi kepada Erick Thohir Usai Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Ada dua hal yang diinsturksikan Presiden Jokowi kepada Ketua Umum PSSI Erick Thohir terkait masa depan sepak bola Indonesia. Apa saja?


Jokowi Bahas Nasib Vale Usai Teken Investasi US$ 4,5 Miliar dengan Ford dan Huayou

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo  menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Kris
Jokowi Bahas Nasib Vale Usai Teken Investasi US$ 4,5 Miliar dengan Ford dan Huayou

Dua perusahaan raksasa dunia, Ford Motor asal Amerika Serikat, dan Zhejiang Huayou Cobalt asal Cina, telah menyepakati kerja sama investasi dalam proyek smelter nikel bersama PT Vale Indonesia Tbk.


Heru Budi Hartono Jawab Jokowi Soal Jakarta Pagi, Siang, Sore, dan Malam Macet

14 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat meninjau pengerjaan proyek Stasiun LRT Halim, Jakarta Timur, Kamis, 23 Maret 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono Jawab Jokowi Soal Jakarta Pagi, Siang, Sore, dan Malam Macet

Heru Budi Hartono mengatakan, Jakarta memang mengalami kemacetan seperti yang disebutkan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi.


Batal Tampil di Piala Dunia U-20 2023, Timnas U-20 Indonesia Diundang Jokowi ke Istana

14 jam lalu

Pemain Timnas U-20 melakukan pemanasan saat berlatih di Lapangan PTIK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Timnas U-20 mempersiapkan diri menghadapi Piala Dunia U-20 pada Mei mendatang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Batal Tampil di Piala Dunia U-20 2023, Timnas U-20 Indonesia Diundang Jokowi ke Istana

Para pemain Timnas U-20 Indonesia akan diundang Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan setelah batal tampil di Piala Dunia U-20 2023.


Jokowi Segera Bertemu Pemain Timnas yang Gagal ke Piala Dunia U-20

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Segera Bertemu Pemain Timnas yang Gagal ke Piala Dunia U-20

Erick Thohir mengungkapkan rencana itu usai bertemu Jokowi di Istana Negara hari ini.


Jokowi Minta Erick Thohir Lobi Lagi FIFA Demi Hindari Sanksi Seperti 2015

14 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Pada pertemuan itu Ketua Umum PSSI Erick Thohir melaporkan hasil pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino menyusul dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Minta Erick Thohir Lobi Lagi FIFA Demi Hindari Sanksi Seperti 2015

Usai bertemu Gianni inilah, Erick langsung melapor hari ini ke Jokowi.


Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan Timnas Israel Bentuk Intervensi Pemerintah

15 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam sarasehan PSSI bersama Asosiasi Provinsi (Asprov). Dok. PSSI
Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan Timnas Israel Bentuk Intervensi Pemerintah

Yang terjadi di Indonesia, kata Erick Thohir, adalah intervensi dalam host contract sebagai negara dan host city contract.