Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Dinilai Langgar Hukum Bila Abaikan Upaya Administrasi di Kasus Putusan MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Zico Leonardo Djagardo resmi menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberi persetujuan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, agar memerintahkan polisi segera memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berkaitan dengan kasus pengubahan putusan di lembaga tersebut.

Zico menilai ada konsekuensi hukum bila Jokowi tidak menanggapi upaya administrasi ini selama lima hari.

Konsekuensi ini diatur dalam Pasal 175 angka 6 di UU Cipta Kerja, atau yang kini berganti menjadi Perpu Cipta Kerja. Beleid ini mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 pada Bagian Kamar Tata Usaha Negara.

"Yang pada pokoknya mengkategorikan tindakan 'tidak melakukan tindakan' yang telah menjadi perintah Undang-Undang, adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (omission)," kata Zico, lewat kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan tertulis usai menyampaikan surat resmi ke Jokowi lewat Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022.

Aturan Perpu Cipta Kerja

Adapun bunyi Pasal 175 angka 3 di Perpu Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

1. Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

3. Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

4. Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sehingga, kata Zico, nantinya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dilakukan atas sikap diam Jokowi tersebut. "Karena bukti-bukti sudah jelas dengan adanya perubahan substansi putusan baik dalam naskah putusan dan dalam risalah sidang,

Namun, Zico menyebut pihaknya masih menunggu itikad baik Jokowi untuk segera merespons permohonannya. "Untuk follow up awal tentunya kami akan terus mengecek progres permohonan kami dalam lima hari ke depan, terhitung sejak hari ini," kata dia.

Awal Mula Kasus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut: 

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: 

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: 

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk mengusut kasus ini. "Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini. Atas kejadian ini, Anglea Foekh, kuasa hukum Zico, juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023.

Sikap Pemerintah

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan juga menilai polisi tetap harus meminta izin ke Jokowi melalui Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim MK. "Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai," kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. "Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi," kata dia.

Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK. "Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.

Baca: Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Saat Ini Ada 6 Kadernya di Kabinet Jokowi, Siapa Saja?

10 menit lalu

Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto berada di posisi kelima sebagai ketua umum partai politik terkaya di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tercatat memiliki total kekayaan Rp454 miliar berdasarkan LHKPN pada 31 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Saat Ini Ada 6 Kadernya di Kabinet Jokowi, Siapa Saja?

Partai Golkar sebut minimal 5 kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran jika menangkan Pilpres 2024. Sekarang 6 menteri Golkar ada di Kabinet Jokowi.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

26 menit lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

Eks Danjen Kopassus Soenarko mendapat sorotan hari-hari ini, setelah menjadi salah satu motor unjuk rasa protes indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

38 menit lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.


Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

Saat kunker Jokowi di Sumatra Utara terjadi dua insiden yang menyeret nama Paspampres. Apa saja insiden itu? Bagaimana pula respons Paspampres?


Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

2 jam lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

Konflik agraria periode Jokowi sebanyak 2.939 kasus, 72 warga tewas. Di masa SBY ada 1.520 kasus, 70 tewas.


Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

2 jam lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.


Soal Jokowi Pimpin Koalisi Besar Pro-Prabowo, Ini Kata Airlangga Golkar

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Bobby Adhityo Rizaldi (kedua kiri) berjabat tangan dengan anggota partai saat tiba di lokasi acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Soal Jokowi Pimpin Koalisi Besar Pro-Prabowo, Ini Kata Airlangga Golkar

Usul Jokowi jadi pemimpin koalisi gabungan partai pendukung Prabowo Subianto yang berpasangan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disuarakan sejumlah elit Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


Subsidi Pupuk Naik 2 Kali Lipat Jadi 9,5 Juta Ton, Ini Arahan Jokowi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (keempat kanan) dan sejumlah Dirut BUMN menekan serune peresmian pabrik pupuk di Dermaga 3 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat 10 Februari 2023. Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Pabrik Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium (NPK) PT PIM yang berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad
Subsidi Pupuk Naik 2 Kali Lipat Jadi 9,5 Juta Ton, Ini Arahan Jokowi

Presiden Jokowi minta program pupuk subsidi harus didasarkan pada volume kebutuhan pupuk, bukan hanya mengikuti anggaran.


Marhan Harahap Wafat Saat Jokowi Kunker ke Sumatra Utara, Begini Respons Istana dan Paspampres

4 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Marhan Harahap Wafat Saat Jokowi Kunker ke Sumatra Utara, Begini Respons Istana dan Paspampres

Istana dan Paspampres merespons soal wafatnya Marhan Harahap saat Jokowi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatra Utara.


Golkar Sebut Minimal Jatah 5 Menteri: Klaim Punya Peran Besar, Begini Tanggapan Gerindra

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Golkar Sebut Minimal Jatah 5 Menteri: Klaim Punya Peran Besar, Begini Tanggapan Gerindra

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebut Golkar setidaknya dapat jatah minimal 5 kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Apa kata Gerindra.