TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak resmi megirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait kasus pengubahan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Surat tersebut diserahkan Zico ke Sekretariat Negara pada Selasa kemarin, 7 Februari 2022.
Lewat permohonan ini, Zico meminta Jokowi mengeluarkan persetujuan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan pengusutan terhadap seluruh Hakim MK yang telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat in casu Perubahan substansi Putusan dan Risalah Sidang Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022," kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Zico, dalam keterangan tertulis di hari yang sama.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Zico mengajukan gugatan terkait Pasal soal pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2022. Dia mengajukan gugatan tersebut setelah kisruh soal pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR yang kemudian diganti oleh Guntur Hamzah. Gugatan Zico tercatat dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Zico secara seluruhnya. Terdapat pendapat berbeda (Dissenting opinion) dari tiga hakim MK dalam putusan tersebut. Pendapat berbeda itu diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Yang kemudian menjadi masalah, menurut Zico adalah adanya perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut.
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Zico menilai perbedaan itu kata itu memiliki makna berbeda dan mengadukan masalah ini ke MK. Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitutitusi (MKMK) untuk mengusut kasus ini.
"Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini. Atas kejadian ini, Angela Foekh, kuasa hukum Zico, juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023.
Selanjutnya, perintah UU MK