TEMPO.CO, Jakarta - Hiruk pikuk penundaan Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 sempat menyeruak ke permukaan. Mulanya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Lalu disokong oleh partai politik lain, seperti Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Namun, upaya menunda Pemilu tidak semudah membalikkan tangan. Syarat-syarat Pemilu ditunda selayaknya mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menggunakan istilah “tunda”, dalam UU tersebut ada dua jenis penundaan: Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan.
Sejumlah politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut ketua umum partainya, Zulkifli Hasan, sudah tidak lagi mendukung ide penundaan Pemilu 2024.
Ketua DPP PAN, Bima Arya mengatakan, Zulkifli sudah mengumpulkan elite partainya untuk membicarakan persoalan ini di rumahnya pada Rabu, 6 April 2022. "Ketua umum menegaskan wacana penundaan pemilu tidak akan terwujud karena terbentur realitas politik yang tidak memungkinkan, lemah dukungan di parlemen," ujar Bima, Kamis, 7 April 2022.
Sesungguhnya dibalik usulan sejumlah pihak tentang penundaan pemilu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan Pemilihan Umum 2024 pada 14 Juni 2022. Segala hal yang berkaitan dengan peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU( Nomor 3 Tahun 2022.
Baca: Bahaya Penundaan Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Mengacu pada PKPU yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, berikut ini adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024:
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota:
1). DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
2). DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
3). DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
4). Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
Putaran 2 (apabila ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
EIBEN HEIZIER I SDA
Baca juga: Sudah Dimulai, Simak Tahapan Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.