Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Tengah Hiruk Pikuk Penundaan Pemilu, Berikut Jadwal Pemilu 2024, Kapan Tanggal Pemungutan Suara?

image-gnews
Warga memasukan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu,21 November 2020. Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti keharusan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh untuk mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Warga memasukan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu,21 November 2020. Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti keharusan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh untuk mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hiruk pikuk penundaan Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 sempat menyeruak ke permukaan. Mulanya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Lalu disokong oleh partai politik lain, seperti Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional. 

Namun, upaya menunda Pemilu tidak semudah membalikkan tangan. Syarat-syarat Pemilu ditunda selayaknya mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menggunakan istilah “tunda”, dalam UU tersebut ada dua jenis penundaan: Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. 

Sejumlah politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut ketua umum partainya, Zulkifli Hasan, sudah tidak lagi mendukung ide penundaan Pemilu 2024

Ketua DPP PAN, Bima Arya mengatakan, Zulkifli sudah mengumpulkan elite partainya untuk membicarakan persoalan ini di rumahnya pada Rabu, 6 April 2022. "Ketua umum menegaskan wacana penundaan pemilu tidak akan terwujud karena terbentur realitas politik yang tidak memungkinkan, lemah dukungan di parlemen," ujar Bima, Kamis, 7 April 2022.

Sesungguhnya dibalik usulan sejumlah pihak tentang penundaan pemilu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan Pemilihan Umum 2024 pada 14 Juni 2022.  Segala hal yang berkaitan dengan peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU( Nomor 3 Tahun 2022.

Baca: Bahaya Penundaan Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Mengacu pada PKPU yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, berikut ini adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024:

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022 

4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 
- Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023 
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25 November 2023 
- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Pemungutan dan penghitungan suara 
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024 
- Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024 
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 

10. Penetapan hasil pemilu 
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK 
- Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota:

1). DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota 
2). DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi 
3). DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 
4). Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024

Putaran 2 (apabila ada) 

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024 

4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024 

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

EIBEN HEIZIER  I  SDA

Baca juga: Sudah Dimulai, Simak Tahapan Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

15 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

15 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

16 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU