TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Segala peraturan, jadwal, dan tahapan Pemilu 2024 pun telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Mengutip infopemilu.kpu.go.id, tahapannya yaitu:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten,Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten, Kota: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Kabupaten, Kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: MIPI Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu 2024
Partai politik yang lolos
Mengutip Antara, terdapat tiga kategori partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Pertama, partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen. Atau, partai yang mempunyai kursi di DPR RI. Kedua, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen atau tak punya kursi DPR RI. Ketiga, partai politik baru yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ada pula putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, partai politik kategori lolos ambang batas parlemen tidak lagi dilakukan verifikasi faktual. Dari 18 partai politik lolos verifikasi administrasi, hanya 9 partai politik yang ikut tahapan verifikasi faktual.
Tahapan pemilu melakukan verifikasi keanggotaan di kabupaten, kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ini berujung penetapan partai peserta pemilu dan pengundian nomor urut pada 14 Desember 2022.
Baca: PKB Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 untuk Difabel
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.