Kehadiran orang tua eks ajudan Ferdy Sambo itu pun menjadi sorotan dan rebutan foto pengunjung sidang. Para Eliezer’s Angels yang mayoritas perempuan dan emak-emak tampak menghampiri dan berbincang dengan orang tua Eliezer. Bahkan tak segan, mereka masih berfoto hingga hakim memasuki ruang sidang. Seusai sidang, orang tua Richard juga kembali diserbu foto oleh Eliezer’s Angels.
"Terima kasih sudah beri dukungan," ujar orang tua Eliezer kepada pengunjung usai sidang.
Vonis Hakim 15 Februari 2023
Setelah semua proses dalam sidang perkara pembunuhan itu selesai, Majelis Hakim akan menggelar sidang vonis untuk Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Jaksa tuntut Richard 12 tahun penjara
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dituntut masing-masing delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca juga: Ayah dan Ibu Richard Eliezer Hadir saat Pembacaan Duplik Hari ini
EKA YUDHA SAPUTRA