Ayah dan Ibu Richard Eliezer Hadir saat Pembacaan Duplik Hari ini

Editor

Febriyan

Ayah dan ibu Richard Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, setelah menghadiri sidang pembacaan duplik putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ayah dan ibu Richard Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, setelah menghadiri sidang pembacaan duplik putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023, untuk mendampingi putranya saat agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ayah dan ibu Richard Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, terlihat duduk di deretan paling depan kursi penonton di samping jajaran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keduanya terlihat duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Susilaningtyas.

Kehadiran kedua orang tua Richard juga dikonfirmasi langsung oleh Edwin Partogi.

"Iya (kedua orang tua Bharada E hadir langsung)," kata Edwin saat dikonfirmasi.

Suporter yang menamakan Richard Eliezer Angels turut hadir

Selain orang tua Richard, agenda duplik hari ini juga turut dihadiri oleh puluhan pendukung Richard yang menamakan kelompoknya Richard Eliezer Angels.

Sebelumnya, ayah dan ibu Richard Eliezer juga menghadiri langsung persidangan pemeriksaan Richard sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Jaksa tuntut Richard 12 tahun penjara

Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.

Tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer itu membuat LPSK kecewa. Pasalnya, Susilaningtyas menyatakan pihaknya telah dua kali mengirim surat rekomendasi terkait status Richard sebagai justice collaborator kasus ini. Sebagai justice collaborator, menurut dia, Richard berhak mendapatkan tuntutan lebih ringan dari para tersangka lainnya. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 








Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Prawiranegara berharap jaksa mempertimbangkan kliennya sebagai justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

2 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

3 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

5 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

5 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

7 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

7 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

7 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

7 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.