TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh kembali akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Demonstrasi tersebut akan digelar di berbagai daerah pada Senin, 6 Februari 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan ribuan buruh akan menggelar demo di depang Gedung DPR RI. Selain itu, aksi serupa akan dilakukan di berbagai daerah Serang-Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang dan kota industri lainnya.
"Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Februari 2023.
Said mengatakan dalam aksi penolakan Perpu nomor 2 tahun 2022 tersebut, massa aksi akan membawa sembilan poin tuntutan utama, yaitu: soal upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.
Menolak RUU Kesehatan
Selain menolak Perpu Cipta Kerja, dalam aksi itu, buruh juga akan melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Hal yang menjadi sorotan buruh terkait pengurangan unsur buruh dalam Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Sosial).
Dalam RUU Kesehatan yang akan dibahas oleh DPR dengan metode Omnibus Law tersebut, menurut Said, unsur buruh dikurangi menjadi satu.
“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” kata dia.
Selain itu, Said menyatakan mereka juga menolak perubahan posisi BPJS dari yang semula di bawah presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan. Kondisi tersebut kata Said, berbeda dengan tatanan jaminan sosial yang ada di seluruh dunia.
"Mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian," ucapnya
Dia menyatakan, BPJS sebagai lembaga yang mengumpulkan uang rakyat dengan jumlah yang sangat besar sudah semestinya berada di bawah presiden.
Partai Buruh juga berikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Partai Buruh, surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, lantaran pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.
“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan,"
Desak agar RUUU PPRT segera disahkan
Said menyatakan mereka juga, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
"Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” ujarnya.
Aksi penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja sebelumnya pernah dilakukan oleh beberapa serikat buruh pada 14 Januari 2023. Mereka menggelar demonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat.
Perpu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Penerbitan Perpu tersebut menuai polemik bukan hanya karena isinya bermasalah, akan tetapi Jokowi dianggap melanggar ketentutan soal pembentukan peraturan pengganti perundang-undangan. Sejumlah pihak menilai tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Jokowi harus menerbitkan Perpu tersebut.