Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ungkap 11 Asumsi Jaksa dalam Replik dan Tuntutan

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum, yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum, yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

Lalu, keempat, asumsi penuntut umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidakberubah.

Namun Febri menyebut alat bukti itu tidak sesusai dengan fakta yang ada di persidangan. Kelima, asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran. 

“Faktanya tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut, dan dalam bagian lain, penuntut umum justru mash menggunakan keterangan dua saksi tersebut,” ujar eks Juru bicara KPK itu.

Keenam, asumsi penuntut umum yang menyatakan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf adalah tim yang sama dan mempunyai satu pemikiran sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Asumsi itu adalah dalil yang emosional yang pada faktanya keliru,” ujar Febri.

Ketujuh, Febri menyebut asumsi penuntut umum yang menyatakan tindakan Putri menelpon Ferdy Sambo merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa korban Brigadir Yosua tidak didasarkan alat bukti yang sah.

“Kedelepan, asumsi yang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat meninggalkan kediaman Duren Tiga 46, merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario, adalah dalil yang tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan seorang perempuan,” kata Febri.

Kesembilan, Febri mengatakan asumsi penuntut umum yang menyatakan naiknya saksi Kuat Ma'ruf dan Terdakwa ke lantai 3 kediaman rumah Saguling selama kurang dari 3 menit bertujuan untuk bertemu dengan Ferdy Sambo tidak logis dan tidak didukung dengan alat bukti.

Kesepuluh, ia menyebut asumsi penuntut umum yang menyatakan tindakan Putri Candrawathi ke kediaman Duren Tiga 46 untuk melakukan isolasi mandiri merupakan bentuk peran Putri menggiring korban ke tempat eksekusi tidak berdasar dan tidak didukung dengan alat bukti.

“Terakhir, asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa Putri Candrawathi saling bersesuaian terkait rangkaian peristiwa merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang sesungguhnya,” kata Febri.

Dalam repliknya 30 Januari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan untuk mendalami motif pelecehan seksual dan berupaya melimpahkan kesalahan kepada korban Noffiansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai kuasa hukum hanya memaksakan motif pelecehan seksual tanpa memperlihatkan bukti valid.

“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan. Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” kata jaksa.

Jaksa menuturkan kuasa hukum Putri seharusnya mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan di awal persidangan jika menghendaki motif tersebut.

“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ujar jaksa.

Jaksa menuding Putri Candrawathi malah tidak berkata jujur dan ketidakjujuran ini didukung oleh tim kuasa hukumnya. Bahkan pihak Putri seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada Yosua. Menurut jaksa, ketidakjujuran Putri yang menyebabkan motif perkara ini tidak terungkap.

Baca juga: Merasa Diserang, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Cederai Profesi Advokat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.