TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan pihaknya menemukan 11 asumsi yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Koordinator tim kuasa hukum, Arman Hanis dalam dupliknya mengatakan pihaknya telah meneliti replik penuntut umum setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata, yang dibacakan pada 30 Januari 2023. Namun ia menuturkan tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan berdasarkan alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum.
Anggota tim, Febri Diansyah menjabarkan sebelas asumsi jaksa penuntut umum yang digunakan dalam replik maupun tuntutan. Pertama, asumsi penuntut umum yang menyatakan kekerasan seksual tidak teriadi pada kliennya. Meskipun, kata Febri, fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi benar-benar mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Yosua Difitnah sebagai Pemerkosa, Keluarga Berharap Ferdy Sambo Divonis Minimal Penjara Seumur Hidup
Dia menyebut hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
“Kedua, asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya,” kata Febri.
Ketiga, asumsi penuntut umum mengenai penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa. “Faktanya tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut,” ujar dia.
Selanjutnya, asumsi keempat...