TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyayangkan replik jaksa penuntut umum yang menyerang kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Tim kuasa hukum mengatakan jaksa menuduh mereka berpikir tidak rasional karena berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan duplik terhadap replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2023. Dalam replik pekan lalu, jaksa mengatakan ‘penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf memiliki tim kuasa hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dan mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal ditembak dengan cara yang sadis’.
“Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai officium nobile yang sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo.
Kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum sama sekali tidak mempunyai bukti dan dalil yang membuktikan terdakwa Ferdy Sambo berbuat sebagaimana yang dituduhkan dalam surat tuntutan, sehingga kemudian menyerang kedudukan penasihat hukum.
“Padahal seharusnya sebelum mengajukan perkara a quo ke pengadilan, penuntut umum wajib meminta penyidik untuk melengkapi bukti dan menghadirkannya di persidangan, bukan lantas menyerang penasihat hukum ketika penuntut umum tidak mempunyai bukti yang mendukung dakwaannya. Seharusnya hal-hal yang elementer tentang posisi dan peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana tidak perlu dijelaskan lebih lanjut,” kata kuasa hukum.
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pelaku utama atau pelaku intelektual pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dituntut penjara delapan tahun.
Adapun Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi pelaku yang membongkar fakta pembunuhan berencana atasannya, dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai tuntutan 12 tahun itu sudah sesuai asas hukum dan keadilan melihat peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Yosua.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Kepatuhan Kuat Ma'ruf pada Ferdy Sambo Tak Ada Kaitan dengan Pembunuhan