Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Papua Barat Tangkap 5 Tersangka Lagi Pembakar Perempuan Difabel

Editor

Amirullah

image-gnews
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi merilis 17 DPO dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor Maybrat Papua Barat. Foto/Hans Arnold Kapisa
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi merilis 17 DPO dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor Maybrat Papua Barat. Foto/Hans Arnold Kapisa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Papua Barat kembali menangkap lima buron kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap perempuan korban hoaks penculik anak di wilayah Kota Sorong pada 24 Januari 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan lima tersangka ditangkap dalam operasi tim gabungan pada Ahad, 29 Januari 2023. Mereka adalah Ramadan Tabakore, Jeki Jembris Bodori, Josua Umene, MJ dan JT. MJ dan JT merupakan pelaku di bawah umur dengan usia masing-masing 15 tahun dan 16 tahun.

“Pada 29 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku saudara MJ sedang berada di parkiran di Jalan Basuki Rahmat KM 09 Kota Sorong,” kata Adam Erwindi saat dihubungi, Rabu, 1 Februari 2023.

Sepuluh menit kemudian, tim gabungan pimpinan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota Inspektur Polisi Satu Ade Andini melakukan konsolidasi penangkapan dan langsung bergerak ke lokasi. Pukul 17.20 WIT pelaku MJ berhasil ditangkap saat sedang menjaga parkir. Berdasarkan informasi dari MJ, tim langsung melakukan pengejaran terhadap Ramadan dan Jeki. Keduanya sedang berada di warnet tidak jauh dari lokasi penangkapn MJ. Tim langsung menuju ke warnet dan berhasil menangkap pelaku atas nama Ramadan Tabakore dan Jeki Jembris Bodori. 

“Namun saat melakukan penangkapan di warnet, ada pelaku lainnya yang melarikan diri ke rawa-rawa,” kata Adam Erwindi.

Kemudian tim Iptu Ade menangkap kedua pelaku yang melarikan diri atas nama Josua Umene dan JT. Timnya lantas membawa kelima tersangka ke Polres Sorong Kota untuk diinterogasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari penangkapan ini tim mengamankan barang bukti satu botol air mineral besar. Tim gabungan masih terus melakukan pengejaran kepada para pelaku-pelaku lainnya,” kata Adam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 160 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Hingga kini Polres Sorong Kota telah menangkap sembilan tersangka pembakaran, dengan enam tersangka dewasa dan tiga tersangka anak di bawah umur.

Pada Selasa, 24 Januari lalu, korban WG yang merupakan penyandang gangguan kejiwaan dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh para pelaku karena dituding sebagai pelaku penculikan anak di bawah umur.

Namun, kepolisian membantah korban sebagai pelaku penculikan anak dan menyebut tuduhan tersebut hoaks.

Baca: Mengapa Marak Aksi Penculikan Anak, Ini Penjelasan dari Pakar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

13 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

1 hari lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

4 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Fakta Seputar Bentrok TNI AL vs Brimob di Kota Sorong

11 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Fakta Seputar Bentrok TNI AL vs Brimob di Kota Sorong

Polda Papua Barat menyelidiki penyebab bentrokan antara personel TNI AL dan Brimob yang menyebabkan 10 orang terluka.


Pascabentrok Brimob dan TNI AL, Kapolda Papua Barat Klaim Situasi Kota Sorong Kondusif

12 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Pascabentrok Brimob dan TNI AL, Kapolda Papua Barat Klaim Situasi Kota Sorong Kondusif

Sejumlah Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong terlibat bentrok pagi tadi


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

32 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

35 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.