TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kuat Ma’ruf mengatakan kliennya tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling tiga seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum mengatakan tuduhan jaksa yang meyakinkan selisih durasi tiga menit rekaman CCTV di rumah Saguling digunakan Ferdy Sambo untuk mengarahkan Kuat Ma’ruf hanyalah asumsi semata.
Padahal menurut kuasa hukum, berdasarkan bukti rekaman CCTV rumah Saguling sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Kuat Ma’ruf dan saksi Putri Candrawathi naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift. Tiga menit kemudian pada waktu rekaman CCTV menunjukkan pukul 15.03 WIB, terlihat Kuat menggunakan tangga samping lift.
“Sehingga berdasarkan interval waktu rekaman CCTV tersebut jelas menunjukkan bahwa interval waktu tiga menit hanya dapat digunakan untuk perjalanan Kuat Ma’ruf dari lantai satu menuju lantai tiga dan dari lantai tiga menuju lantai satu. Lalu bagaimana mungkin dalam interval waktu kurang lebih tiga menit itu, tanpa alat bukti yang cukup, membuktikan terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui perencanaan dari saksi Ferdy Sambo,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik, Selasa, 31 Januari 2023.
Selain itu, kuasa hukum menuturkan berdasarkan fakta persidangan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma’ruf dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat juga tidak mengetahui percakapan antara Ferdy Sambo dengan Ricky atau Ferdy Sambo dengan Richard di lantai tiga rumah Saguling.
Hal ini, lanjut kuasa hukum, sesuai dengan keterangan Ferdy Sambo pada 7 Desember 2022 yang menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan Kuat Ma’ruf di lantai tiga rumah Saguling pada 8 Juli 2022.
“Oleh karena itu dalil yang menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban haruslah dikesampingkan karena sama sekali tidak berdasar,” kata kuasa hukum.
Kuat Ma'ruf disebut tahu skenario saat pemeriksaan di Provost
Kuasa hukum menuturkan, berdasarkan keterangan terdakwa, mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui Kuat Ma’ruf pada saat pemeriksaan di Biro Provos Mabes Polri. “Bukan karena niat terdakwa untuk bekerja sama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan,” kata jaksa.
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pelaku utama atau pelaku intelektual pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dituntut penjara delapan tahun.
Adapun Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi pelaku yang membongkar fakta pembunuhan berencana atasannya, dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai tuntutan 12 tahun itu sudah sesuai asas hukum dan keadilan melihat peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Yosua.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Kepatuhan Kuat Ma'ruf pada Ferdy Sambo Tak Ada Kaitan dengan Pembunuhan