Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi VII DPR 'Mengamuk' Setelah Dituding Pakai Dana BRIN Berujung Desakan Kepala Diganti

image-gnews
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat membuka Indonesia Research and Innovation atau InaRI Expo 2022, Kamis 27 Oktober 2022. FOTO ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat membuka Indonesia Research and Innovation atau InaRI Expo 2022, Kamis 27 Oktober 2022. FOTO ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengingat permasalahan di tubuh lembaga itu yang tak kunjung usai. Hal ini tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII bersama Kepala BRIN.

Sedianya, agenda rapat itu membahas realokasi anggaran BRIN tahun anggaran 2023 ihwal rencana program kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Namun, menjelang Handoko memaparkan materinya, muncul interupsi dari sejumlah anggota DPR menyoroti kinerja BRIN.

“Izin interupsi, pimpinan. Sebelum ada pemaparan dari BRIN, saya harus menyampaikan terlebih dulu untuk merespon situasi kekinian wajah riset kita yaitu BRIN,” kata Wakil Ketua Komisi Riset Maman Abdurrahman, Senin, 30 Januari 2023.

Maman kemudian memaparkan anggaran BRIN untuk program masyarakat pada tahun lalu yang sebesar kurang lebih Rp 800 miliar. Namun, kata dia, yang terealisasi hanya Rp 100 miliar.

“Pertanyaan paling sederhana, kemana Rp 700 miliarnya itu?,” ujarnya.

Menurut dia, BRIN punya banyak masalah di internal, polemik hubungan antara sesama periset, hingga tindakan tidak profesional yang dilakukan pejabat terkait di BRIN. Oleh sebab itu, ia meminta pertanggungjawaban penuh Laksana selaku Kepala BRIN.

“Saya tegas rekomendasikan pergantian Kepala BRIN. Karena sudah hampir dua tahun selalu bermasalah seperti ini,” kata Maman.

Ia juga merujuk pada laporan Koran Tempo bertajuk Patgulipat Dana Riset Berdalih Diseminasi Konstituen edisi Senin, 30 Januari 2023. Dalam laporan itu, Tempo menyoroti sejumlah masalah di tubuh BRIN.

Misalnya, program Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) yang digagas sejak tahun lalu. Tempo memperoleh sebundel dokumen rencana penyelenggaraan MBBM tahun 2023. BRIN disebut mengusulkan anggota Komisi VII DPR sejumlah 51 orang untuk mendapatkan jatah pelatihan.

Untuk setiap kali pelatihan, BRIN mengalokasikan Rp 150-300 juta. Dalam setahun, jatah pelatihan untuk tiap anggota dewan diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar. 

Adapun jika ditotal untuk 51 orang, maka jatah anggaran program MBBM 2023 ditaksir mancapai Rp 244,8 miliar. Tak hanya anggota dewan, peserta pelatihan yang merupakan konstituen atau anggota partai juga mendapatkan benefit dari program ini.

Bantah dana itu dinikmati Komisi VII

Maman membantah jika dana itu dinikmati oleh seluruh anggota Komisi VII dan menganggap laporan itu sebagai generalisasi. Kendati demikian, ia meminta KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk segera mengusut kasus ini.

Senada dengan Maman, anggota DPR Komisi Riset Fraksi Partai Golkar Gandung Pardiman mengusulkan Kepala BRIN segera diganti. 

Gandung turut mengusulkan audit dan investigasi mengenai perjalanan keuangan BRIN yang disebutnya banyak dikorupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya usul audit, investigasi tentang perjalanan keuangan BRIN. Banyak yang dikorupsi itu, saya yakin seyakin-yakinnya. Lama-lama saya muak dengan Kepala BRIN. Kita panggil BPK,” kata dia.

Anggota Komisi Riset Fraksi Partai NasDem Rico Sia kemudian menanyakan program BRIN untuk masyarakat yang jumlahnya mencapai Rp 800 miliar. “Apakah dari program itu cair semuanya?,” kata dia.

Penjelasan Kepala BRIN

Handoko kemudian merespon dengan menjelaskan bahwa semua yang dibelanjakan oleh BRIN basisnya at cost alias dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil, bukan lumpsump atau pembiayaan diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas. Ia mencontohkan program MBBM yang dianggarkan sebesar Rp 300 juta. 

“Kita nggak tahu habis berapa, tergantung at cost. Kalau ada 100 orang kita bayar 100 orang, kalau 200 orang ya 200 orang,” ujar Handoko.

“Berarti uangnya ada?,” tanya Rico.

“Yang kami kejar volume pelaksanaan, bukan gelondongannya,” jawab Handoko.

Sebelumnya, Laksana Tri Handoko seperti dikutip dari Koran Tempo mengatakan MBBM merupakan satu-satunya program diseminasi BRIN yang langsung ke masyarakat. “Hal ini sesuai dengan aspirasi anggota Komisi VII DPR yang disampaikan selama rapat dengar pendapat yang terbuka untuk umum,” kata Handoko.

Menurut Handoko, Komisi VII memintanya agar MBBM dapat dilaksanakan di daerah pemilihan setiap anggota Dewan. Handoko menyetujui usulan tersebut asalkan sesuai dengan perundang-undangan. Tujuannya, diseminasi hasil-hasil riset BRIN yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Dia mengatakan BRIN membiayai pelaksanaan program sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Jelas tidak mungkin karena anggaran BRIN yang bersumber dari rupiah murni kurang dari 20 persen. Program MBBM hanya bisa memakai rupiah murni.” Handoko menceritakan anggaran BRIN justru difokuskan untuk riset dan penelitian dengan berbagai program. Salah satunya melalui metode call for proposal.

“Terserah peneliti, kalau mau ikut, ya, harus berkompetisi. Bukan kita menyuruh. Kalau peneliti disuruh, ya, di mana kreativitasnya,” ucap Handoko saat diwawancarai Tempo pada 17 Januari lalu.

Hingga akhir rapat, Handoko tidak mengomentari soal desakan DPR agar dirinya diganti. 

IMA DINI SHAFIRA | AVIT HIDAYAT

Baca: Pemilu 2024: Lembaga Survei Algoritma Sebut Parpol Baru Sulit Bersaing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

58 menit lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

2 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

3 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Benarkah Bumi Akan Alami Kegelapan pada 8 April 2024?

5 jam lalu

Penampakan gerhana bulan sebagian atau Parsial di langit Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) peristiwa gerhana bulan parsial terjadi saat posisi Bulan, Matahari dan Bumi sejajar membuat sebagian piringan bulan masuk ke umbra (bayangan gelap) Bumi sehingga saat puncak gerhana terjadi Bulan akan terlihat gelap sedikit kemerahan di bagian yang terkena umbra Bumi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Benarkah Bumi Akan Alami Kegelapan pada 8 April 2024?

Ahli Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan informasi yang menybut Bumi akan mengalami kegelapan pada 8 April 2024 tidak benar.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

5 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Peneliti BRIN: Butuh Jutaan Tahun Supaya Selat Muria Bisa Terbentuk Lagi

22 jam lalu

Foto udara permukiman warga terendam banjir di samping Sungai Wulan yang tanggulnya jebol di permukiman yang terendam banjir di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin 18 Maret 2024. Banjir yang kembali melanda Kabupaten Demak itu karena curah hujan tinggi yang menyebabkan sejumlah tanggul sungai jebol sehingga mengakibatkan ribuan rumah terendam banjir di 89 desa dari 11 kecamatan, 24.946 jiwa mengungsi, serta terputusnya jalur utama pantura Demak-Kudus. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Peneliti BRIN: Butuh Jutaan Tahun Supaya Selat Muria Bisa Terbentuk Lagi

Peneliti BRIN menepis kemungkinan Selat Muria akan terbentuk lagi dalam waktu dekat.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

22 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.