TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan keliru jika penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu menafsirkan konsekuensi perbuatan kliennya terhapus dengan alasan pertimbangan psikologis.
“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Pasalnya, kata Jaksa, Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan, atau karena di bawah kuasa penguasa Ferdy Sambo. Richard Eliezer dianggap hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo.
“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” kata jaksa.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif