"

Hari Ini Sidang Replik, Ini Riwayat Satya Haprabu yang Disebut Richard Eliezer dalam Pleidoi

Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang replik hari ini, Senin, 30 Januari 2023 dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang nota pembacaan atau pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023, Richard Eliezer sempat mengatakan Satya Haprabu, setia kepada negara dan pimpinan. Bagaimana riwayat kata Satya Haprabu?

Kata Satya Haprabu ternyata memiliki sejarah panjang bagi kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan tulisan yang berjudul “Mengkaji Ulang Doktrin Polisi Republik Indonesia Perspektif Metodologi Sejarah dan Historiografi” dikatakan, Presiden Soekarno pertama kali menyebut kata Satya Haprabu dalam pidatonya saat peletakan batu pertama pembangunan Markas Besar Polri pada 4 Maret 1953.

Dalam kajian yang dikutip dari laman sejarah.upi.edu tanggal 18 Agustus 2017 itu dijelaskan pula Presiden Soekarno mengutip sesanti Mahapatih Gadjah Mada ketika melantik pasukan Bhayangkara: Satya Haprabu (setia kepada pimpinan negara), Hanyaken Musuh (mengenyahkan musuh negara), Gineung Pratidina (bertekad mempertahankan negara), dan Tan Satresna (ikhlas dalam bertugas).

Atas dorongan Kepala Kepolisian Negara RI pertama, Jenderal R.S. Soekanto, kepada Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemudian dilakukan pengkajian yang hasilnya melahirkan tiga jalan hidup Polri yang diberi nama Tri Brata, yaitu: Satya Haprabu, Gineung Pratidina, dan Tan Satresna.

Doktrin Polri Tri Brata tersebut pada mulanya hanya berlaku terbatas di PTIK. Kemudian Tri Brata resmi menjadi Kode Etik Polri sejak diikrarkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal R.S. Soekanto pada upacara peringatan Hari Bhayangkara pertama tanggal 1 Juli 1955 di Lapangan Banteng, Jakarta. Salah satunya adalah Satya Haprabu yang berarti setia kepada negara dan pimpinan.

Kapolri sempat menyebut

Kata Satya Haprabu bukan kali pertama diucapkan oleh Richard Eliezer. Akun Twitter Divisi Humas Polri tertanggal 19 Agustus 2022 silam juga pernah mencuit: “Satya Haprabu kepada pimpinan tertinggi kita. Sehingga kita betul-betul bisa mengawal seluruh kebijakan Pemerintah dan arahan-arahan Presiden terhadap kita.”

Dalam cuitan itu terdapat pula foto Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo lengkap dengan petikan kalimat, ”Jaga marwah dan nama baik institusi, ini bukan masalah pangkat, tapi bagaimana rekan-rekan memposisikan institusi ini di dalam hati sanubari rekan-rekan. Kita menempatkan profesi rekan-rekan sebagai ibadah.”

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Djoko Poerwanto mengucapkan pula kata Satya Haprabu.

“Untuk menjadi lebih baik, kuncinya adalah Satya Haprabu,” kata Djoko, seperti dikutip dari tribratanews.ntb.polri.go.id, 15 November 2022.

Djoko menjelaskan, Satya Haprabu merupakan salah satu slogan yang ada di Brigade Mobile (Brimob). Slogal ini harus dijalani agar Brimob menjalankan tugas dengan baik dan hadir dalam kondisi apapun.

Satya Haprabu adalah sikap setia kepada negara dan pimpinan,” jelas orang nomor satu di Polda NTB itu saat perayaan HUT Brimob ke-77 di Mako Brimob Polda NTB, Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif








Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

4 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

14 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

19 jam lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

20 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

21 jam lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.


Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

21 jam lalu

Ilustrasi investasi trading dan cryptocurrency. Pexels/Rodnae
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

Bareskrim akan berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi online yang servernya diduga ada di luar negeri.


Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

22 jam lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

1 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

1 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

2 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.