TEMPO.CO, Jakarta -
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada Selasa, 31 Januari 2023. Adapun agenda sidang yang dijalani Eks Kadiv Propam Polri bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yaitu duplik.
Bagi orang awam yang tidak melek hukum, istilah “duplik” memang masih asing terdengar. Namun, dalam alur penanganan perkara perdata, agenda duplik bisa dikatakan sebagai tahapan akhir sebelum dilakukan putusan atau vonis. Lantas, seperti apa itu duplik?
Baca : Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, BEM UI: Seperti Kasus-ferdy-sambo-jilid-ii
Dikutip dari Buku Tiga: Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama, duplik diketahui sebagai tanggapan atau jawaban dari tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat. Tergugat menyampaikan duplik untuk menegaskan jawabannya.
Dalam duplik biasanya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik dari penggugat. Aturan tentang duplik tertuang dalam Pasal 142 Rv. Disebutkan, tergugat diberikan hak sepenuhnya untuk menyampaikan jawaban atas replik penggugat.
Untuk menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka berdasarkan Pasal 117 Rv tahap proses jawab-menjawab para pihak diberikan kesempatan menyampaikan replik-duplik sekali saja. Meski tidak ada larangan, namun pengajuan replik-duplik berulang kali akan membuat pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien.
Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dan replik. Saat pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum Sambo meminta majelis hakim supaya kliennya dibebaskan dari segala dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Menurut pengacara Sambo, Arman Hanis, kliennya tersebut tidak terbukti sah bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun penasihat hukum meminta kepada hakim agar nama baik kliennya dipulihkan.
Namun, JPU tetap menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup saat agenda sidang replik yang berlangsung pada pada Jumat, 27 Januari 2023. Diberitakan Tempo, JPU menolak semua pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya dibacakan Ferdy pada Selasa, 24 Januari 2023.
Artinya, JPU tetap menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tidak hanya Sambo, diketahui JPU juga menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selanjutnya, Ferdy Sambo cs akan menjalani agenda sidang duplik yang rencananya digelar pada Selasa, 31 Januari 2023.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf