Sidang Lanjutan Kasus yang Menyeret Ferdy Sambo Sudah Capai Duplik, Apa Itu Duplik?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Tumpukan berkas erdakwa Ferdy Sambo dihadirkan saat menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tumpukan berkas erdakwa Ferdy Sambo dihadirkan saat menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada Selasa, 31 Januari 2023. Adapun agenda sidang yang dijalani Eks Kadiv Propam Polri bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yaitu duplik. 

Bagi orang awam yang tidak melek hukum, istilah “duplik” memang masih asing terdengar. Namun, dalam alur penanganan perkara perdata, agenda duplik bisa dikatakan sebagai tahapan akhir sebelum dilakukan putusan atau vonis. Lantas, seperti apa itu duplik?

Baca :  Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, BEM UI: Seperti Kasus-ferdy-sambo-jilid-ii

Dikutip dari Buku Tiga: Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama, duplik diketahui sebagai tanggapan atau jawaban dari tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat. Tergugat menyampaikan duplik untuk menegaskan jawabannya. 

Dalam duplik biasanya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik dari penggugat. Aturan tentang duplik tertuang dalam Pasal 142 Rv. Disebutkan, tergugat diberikan hak sepenuhnya untuk menyampaikan jawaban atas replik penggugat. 

Untuk menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka berdasarkan Pasal 117 Rv tahap proses jawab-menjawab para pihak diberikan kesempatan menyampaikan replik-duplik sekali saja. Meski tidak ada larangan, namun pengajuan replik-duplik berulang kali akan membuat pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dan replik. Saat pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum Sambo meminta majelis hakim supaya kliennya dibebaskan dari segala dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Menurut pengacara Sambo, Arman Hanis, kliennya tersebut tidak terbukti sah bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun penasihat hukum meminta kepada hakim agar nama baik kliennya dipulihkan. 

Namun, JPU tetap menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup saat agenda sidang replik yang berlangsung pada pada Jumat, 27 Januari 2023. Diberitakan Tempo, JPU menolak semua pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya dibacakan Ferdy pada Selasa, 24 Januari 2023. 

Artinya, JPU tetap menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tidak hanya Sambo, diketahui JPU juga menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selanjutnya, Ferdy Sambo cs akan menjalani agenda sidang duplik yang rencananya digelar pada Selasa, 31 Januari 2023.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf








Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

10 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

Kompolnas berharap dengan adanya kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini tidak ada lagi perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

16 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

22 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

5 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

7 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

9 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.