Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gotong Royong Mewujudkan Kabupaten dan Kota Sehat

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Seorang anak, menyelamatkan binatang kesayangannya saat petugas dari dinas kesehatan melakukan semprot asap atau fogging untuk membasmi nyamuk aedes aegypti di kawasan perkampungan Sudiroprajan, Surakarta, Jawa Tengah, 18 Mei 2016. Selama bulan April-Mei pertengahan di kota Solo terdapat enam anak meninggal dunia karena Demam Berdarah. TEMPO/Bram Selo Agung
Seorang anak, menyelamatkan binatang kesayangannya saat petugas dari dinas kesehatan melakukan semprot asap atau fogging untuk membasmi nyamuk aedes aegypti di kawasan perkampungan Sudiroprajan, Surakarta, Jawa Tengah, 18 Mei 2016. Selama bulan April-Mei pertengahan di kota Solo terdapat enam anak meninggal dunia karena Demam Berdarah. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia dalam laporan yang dipublikasi dalam situs resminya pada 3 Oktober 2019 memperingatkan sebanyak 220 juta jiwa penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Menanggapi laporan itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada Maret 2022 menyebut membangun kota sehat menjadi keharusan.

“Membangun kota sehat menjadi keharusan. Kota sehat bukan hanya bertumpu pada infrastruktur, melainkan juga pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan," kata Ma'ruf Amin saat membuka Summit Kabupaten/Kota Sehat Indonesia secara virtual, 28 Maret 2022.

Konsep kota sehat pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada 1980 untuk menyongsong Ottawa Charter, yakni kesepakatan konvensi internasional dalam promosi kesehatan yang meliput kebijakan kesehatan publik, lingkungan yang mendukung dan aksi komunitas.

Upaya menuju kota sehat, misalnya, dilakukan Kota Medan. Dokter yang juga bertugas sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Medan, Helena Nainggolan menjelaskan pihaknya sudah dan sedang berprogres menuju kota sehat. Usai disahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kemudian diterbitkan pula Perwali Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan juklak juknis perda KTR.  

Sedangkan untuk kota sehat, sudah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2022. Terbaru, Helena menekankan Kota Medan akan melakukan inovasi lewat tagar kolaborasi Medan Berkah.

Sejak 1 Desember 2022, Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah memberikan kemudahan berobat di berbagai fasilitas kesehatan yang ada, agar bisa meningkatkan level kesehatan masyarakat dan tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Masyarakat sudah bisa menikmati layanan kesehatan di Kota Medan hanya dengan menggunakan KTP. Hal ini sekaligus untuk mengatasi masyarakat yang tidak memiliki dan atau kartu BPJS-nya mati.

Upaya menuju kota sehat, juga dilakukan oleh Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tenny Setyoharini, dokter yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, mengatakan Kota Surakarta selama ini belum pernah memverifikasi untuk dinilai sebagai kota sehat baik di tingkat provinsi mau pun tingkat pusat karena masih dalam tahap belajar.

“Jadi mohon masukan semua pihak agar bisa terselenggara kota sehat di Surakarta,” kata Tenny dalam workshop soal progres dan tantangan Perpres Kabupaten Kota Sehat, 3 Desember 2022.

Diakui Tenny, Kota Surakarta bisa menghadapi berbagai permasalahan dan kerawanan kalau tanpa intervensi. Dengan begitu, perlu pemberdayaan pada semua potensi yang tersedia. Caranya, dengan membangun kemitraan yang solid antara masyarakat, pemerintah dan pihak swasta demi membantu terwujudnya kabupaten kota sehat.

“Penyelenggaraan KKS adalah berbagi pemberdayaan masyarakat lewat berbagai kegiatan sehingga tercipta kawasan yang nyaman dihuni oleh penduduknya,” ujarnya.

Kegiatan prioritas Pemerintah Kota Surakarta dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa contohnya kegiatan senam kesehatan jasmani, pengadaan rumah bibit Kelurahan Mojosongo, deklarasi Gemas (Gerakan Masyarakat), penyediaan ruang menyusui di terminal tirtonadi, wisuda kelas ibu hamil dan ASI eksklusif, serta kampanye tidak mengonsumsi alkohol.

Terkait regulasi, di Surakarta sudah ada Keputusan Wali Kota Nomor 41 .05/57 Tahun 2021 tentang Forum Kota Sehat Surakarta 2021–2022. Awal 2021, masih ada kasus Covid-19 sehingga pelaksanaan kota sehat dirasa belum optimal sampai hampir berakhir SK ini. Pada Januari 2021, kasus positif Covid-19 di Kota Surakarta tercatat 7 ribu kasus dan kematian akibat Covid-19 sebanyak 331 orang. Tingginya kasus Covid-19, telah membuat tenaga kesehatan di Kota Surakarta fokus pada penanganan Covid-19.

Menurut Tenny, permasalahan di Kota Surakarta seperti umumnya masalah di kota-kota lain, yakni pertumbuhan penduduk, akses ke sumber air minum, pembuangan air limbah, perbaikan gizi rumah tangga dan peningkatan upaya penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Untuk masalah sanitasi, Pemerintah Kota Surakarta menargetkan sanitasi layak stop BAB sembarangan sampai 100 persen pada 2023. Pada 2019, akses sanitasi layak sudah 95,37 persen dan pada 2020 sudah 96,05 persen. Lalu pada 2021 akses sanitasi layak 97,2 persen dan pada 2022 belum dihitung.

Untuk permasalahan sampah, Kota Surakarta telah melakukan pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Caranya, dengan mengerahkan teknologi gasifikasi, metode biodrying dan 545 ton sampah per hari untuk menghasilkan energi listrik sebesar 5 megawatt. Namun, pengelolaan sampah menjadi energi listrik saat ini baru ada di TPA Putri Cempo.

Pengesahan Raperpres Kabupaten Kota Sehat

Dihubungi Tempo lewat Zoom pada 26 Desember 2022, Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri RI, mengutarakan harapan revisi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Kabupaten Kota Sehat bisa dirampungkan pada tahun ini.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat telah menjadi dasar bagi pengesahan Raperpres Kabupaten Kota Sehat yang sekarang masih dalam pembahasan antar kementerian atau PAK karena saling berkaitan dengan sektor lain, tidak hanya soal kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Kejar Target Bebas BAB Sembarangan, Pemkot Jakbar Genjot Septic Tank Komunal

Menurut Teguh, Kabupaten Kota Sehat adalah kesempatan agar saling berkolaborasi, di antaranya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih. Dia pun berharap upaya menciptakan Kabupaten Kota Sehat tidak diaduk dengan masalah politik karena ini adalah masalah layanan dasar.

“Penyelesaian isu kesehatan itu harus menjadi prioritas. Dari itu harus perangi isu kesehatan. Tugas Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan hal ini dan bermitra dengan para kepala daerah,” kata Teguh.

Dia memastikan Kementerian Dalam Negeri RI mendorong terciptanya Kabupaten Kota Sehat di daerah-daerah, di antaranya dengan meminta para kepala daerah membuat kebijakan yang mendorong terbentuknya Kabupaten Kota Sehat. Kementerian Dalam Negeri RI bersama Kementerian Kesehatan RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait adanya dana insentif daerah. Contoh insentif yang dimaksud Teguh adalah DID (Dana Insentif Daerah), yang akan dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri RI ke Kementerian Keuangan RI.

“Pengesahan Raperpres bukan masalah cepet-cepetan, tetapi ini harus bisa komprehensif di lintas Kementerian. Diharapkan awal 2023 (disahkan),” kata Teguh.

Sedangkan Kordinator Advokasi dan Program Pengendalian Tembakau di Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabeth Juniarti Perangin Angin, mengatakan sudah hampir 20 tahun Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005, berjalan. Sehingga wajar perumusan suatu kebijakan itu dievaluasi untuk menguji apakah kebijakan tersebut masih layak atau tidak.

Menurut Elisabeth, aturan soal Kabupaten Kota Sehat perlu diperbarui kembali karena empat alasan. Pertama, perkembangan variabel yang memengaruhi kesehatan. Contoh variabel kesehatan adalah pengendalian tembakau dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pula larangan iklan rokok. Ini adalah fakta yang harus ditanggulangi atau dicari jalan keluarnya karena memengaruhi indikator Kabupaten Kota Sehat.

“Beberapa tahun ini tidak banyak kabupaten yang ikut dalam penilaian karena indikatornya masih sulit, tetapi itulah indikatornya yang bisa disebut sebagai kota yang layak dan sehat,” kata Elisabeth dalam workshop soal progres dan tantangan Perpres Kabupaten Kota Sehat, 3 Desember 2022.

Alasan kedua adalah perkembangan jenis tatanan yang diakses banyak orang dan memengaruhi kesehatan. Ketiga, standar kesehatan masyarakat harus semakin meningkat dan alasan terakhir karena aturan itu tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan sehingga penting updating, termasuk indikator KKS.

Elisabeth pun menyoroti dalam menciptakan Kabupaten Kota Sehat ada tantangan yang harus diperhatikan oleh kabupaten/kota misalnya soal pola pikir, kebiasaan, pola hidup masyarakat tentang konsep kesehatan pribadi dan lingkungan masyarakat yang masih belum sesuai dengan perkembangan pengetahuan serta situasi saat ini. Contohnya, perilaku buang air besar sembarang.

Tantangan lainnya adalah iklan atau promosi industri usaha yang memasarkan produk yang tidak sesuai atau berbahaya bagi kesehatan. Seperti rokok atau makanan berpemanis berlebihan.

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang produk berbahaya bagi kesehatan, juga masih menjadi tantangan. Bentuk sanksi hukumnya, tentu harus mengacu pada peraturan yang mengatur pelanggaran tersebut. Misalnya, penarikan produk, pencabutan izin produksi atau sanksi denda.

“Persoalannya, sekarang untuk melakukan penyidikan tersebut, penyidik belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang kategori produk berbahaya bagi kesehatan. Misalnya, untuk rokok konvensional dan rokok elektrik,” kata Elisabeth, Jumat, 20 Januari 2023.

Elisabeth pun mengusulkan perlunya sarana dan prasarana sehat serta sosialisasi yang lebih banyak agar pemerintah kabupaten mau ikut terlibat dalam penilaian Kabupaten Kota Sehat. Pihaknya juga mengapresiasi adanya penghargaan Swasti Saba dari pemerintah pusat yang diharapkan bisa memicu pemerintah daerah dalam menciptakan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni serta tempat bekerja bagi warganya.

Baca juga: Ikut Lomba Kota Sehat, Bima Arya Sebut Bukan Hanya untuk Menang, tapi ...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

2 jam lalu

Pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.


Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

14 jam lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.


Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

16 jam lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.


WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

21 jam lalu

Warga Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

22 jam lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?


Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

4 hari lalu

Suasana nonton bareng laga Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.


Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

4 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres, Jakarta, pada Selasa siang, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.


Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

4 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.