"

Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Sudah Bacakan Pleidoi, Apa Tahapan Selanjutnya?

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri ke kanan): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Adapun terdakwa Richard Eliezer hadir secara daring. Foto: Istimewa
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri ke kanan): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Adapun terdakwa Richard Eliezer hadir secara daring. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer telah menyampaikan pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bagaimana urut-uturtannya setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, kemudian pleidoi terdakwa?

Persidangan merupakan serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam gedung ataupun di luar gedung Pengadilan dan juga termasuk Persidangan secara elektronik. Hakim merupakan Hakim tingkat pertama dan tingkat bandung pada empat lingkup peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Proses pemeriksaan di persidangan bertujuan untuk membuktikan apakah seseorang bersalah dan pantas dijatuhi hukuman atau tidak. biasanya, sidang akan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali ketika ada perkara kasus kesusilaan atau kasus yang memiliki terdakwa anak-anak.

https://nasional.tempo.co/read/1684743/kuasa-hukum-richard-eliezer-serukan-hakim-ex-aequo-et-bono-ini-maknanya

https://nasional.tempo.co/read/1684743/kuasa-hukum-richard-eliezer-serukan-hakim-ex-aequo-et-bono-ini-maknanya

Tahapan Persidangan Kasus Pidana

Berikut adalah tahapan-tahapan persidangan kasus pidana di pengadilan negri antara lain:

1. Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum;

2. Eksepsi (nota keberatan) oleh terdakwa/penasihat hukum (jika ada);

3. Tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum (jika ada);

4. Putusan sela (jika ada eksepsi);

5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);

6. Tuntutan oleh jaksa penuntut umum;

7. Pleidoi (nota pembelaan) oleh terdakwa/penasihat hukum;

8. Replik (jawaban atas pledoi oleh jaksa penuntut umum);

9. Duplik (tanggapan atas replik oleh terdakwa/penasihat hukum);

10. Putusan hakim.

Berapa jumlah persidangan pada suatu kasus perkara pidana tidak terbatas karena jumat persidangan pada dasarnya bergantung pada jumlah saksi yang dihadirkan dan juga faktor-faktor lainnya. namun, secara umum biasanya proses persidangan pidana tahap pertama atau pengadilan negeri berlangsung selama satu hingga tiga bulan. Hal tersebut dikarenakan majelis hakim berusaha menyelesaikan persidangan sebelum masa penahanan terdakwa habis jika terdakwa ditahan.

RECHA TIARA DERMAWAN

Baca juga: Hakim Sebut Replik dalam Sidang Pleidoi Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

1 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

2 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

3 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

9 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

10 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

11 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya.TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

Kuasa hukum Richard Eliezer menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard.


Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

11 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

Ronny mengatakan Richard Eliezer tidak melanggar perjanjian karena unsur 'sepengetahuan' dan 'seizin' sudah terpenuhi sebelum wawancara.


PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Apa Saja Tugas PPATK?

11 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan tentang laporan dari PPATK saat ditemui awak media di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Apa Saja Tugas PPATK?

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi janggal ke Kemenkeu yang mencapai Rp 300 triliun. Ini tugas PPATK.


Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

11 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.


LPSK Hentikan Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

11 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Hentikan Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.