Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut masih terdapat celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam program penurunan stunting di daerah. Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Niken Ariati mengatakan celah tersebut salah satunya adalah pengadaan yang tidak memberikan manfaat optimal.
“Dari identifikasi KPK yang telah dilakukan terdapat praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang beresiko menimbulkan korupsi,” kata Niken, Rabu 25 Januari 2023.
Niken mengatakan bahwa praktik korupsi dalam program penurunan prevalensi stunting dapat terlihat dari tiga aspek. Ia menjelaskan ketiga aspek tersebut adalah anggaran, pengadaan, dan pengawasan.
“Pada aspek penganggaran misalnya, kami menemukan adanya indikasi tumpang tindih penganggaran antara pemerintah pusat dengan daerah,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Niken mengatakan temuan KPK dalam potensi korupsi di pengadaan adalah masih ditemukan pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang belum optimal. Lebih lanjut, Niken juga menambahkan masih sering ditemukan pengadaan terhadap barang-barang yang sejatinya tidak diperlukan dalam program tersebut.
“Misalnya program pemberian makanan tambahan yang diseragamkan ke seluruh daerah tanpa adanya analisis kebutuhan objek. Hal ini mengurangi efektifitas pengadaan barang,” kata Niken.
MALINI | M JULNIS FIRMANSYAH | MIRZA BAGASKARA