TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah. Dari BPIH itu, 70 persen biaya haji di antaranya dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
Jika usulan itu disetujui, kenaikan biaya haji tahun ini melonjak 73,43 persen dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,9 juta. Kabar tersebut langsung mendapat sorotan dari warganet. Tidak sedikit yang membandingkan biaya haji di Indonesia dengan negara tetangga, Malaysia.
Negeri Jiran dipilih sabagai pembanding dalam penetapan biaya haji bukan tanpa alasan. Hal ini karena Malaysia merupakan negara serumpun dengan penduduk mayoritasnya beragama Islam.
Dilansir dari tabunghaji.gov.my, Pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji warganya menjadi dua golongan, yaitu B40 (bottom40) atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah dan bukan B40 untuk penduduk kategori pendapatan di atasnya.
Biaya haji kelompok B40 sebesar Rp 38,74 juta (subsidi Rp 62,13 juta) dan biaya haji non-B40 adalah Rp 45,8 juta (subsidi Rp55,07 juta). Sementara total biaya haji penetapan tanpa subsidi adalah Rp 100,87 juta.
Sementara biaya haji reguler di Indonesia adalah Rp 69 juta (subsidi Rp 29 juta dan masih dalam usulan) dan haji khusus sebesar Rp 135 juta (tanpa subsidi dan tergantung biro perjalanan). Adapun biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi sebesar Rp 98,89 juta (masih dalam usulan).
Berkaca dari data tersebut, besaran total biaya haji di Malaysia dan Indonesia secara keseluruhan relatif sama, yakni sekitar Rp 100 juta. Namun, ongkos haji Malaysia lebih besar (Rp 100,87 juta) dibandingkan Indonesia jika menggunakan skema usulan 2023 (Rp 98,89 juta). Meskipun demikian, penduduk Malaysia membayar jumlah besaran jauh lebih kecil karena subsidi jumbo dari Pemerintah setidaknya lebih dari 50 persen.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: 4 Fakta Terkini soal Usulan Kenaikan Biaya Haji oleh Kemenag