TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ialah salah satu program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan bagi penduduknya. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, penduduk Indonesia diwajibkan mengikuti program BPJS, termasuk BPJS Kesehatan.
Ternyata tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS kesehatan. Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tertuang pada pasal 52 ayat (1), setidaknya terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Baca: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat SMS dan WhatsApp
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti, seperti behel
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Perlu diingat dan dipahami dengan jelas 21 jenis pelayanan kesehatan yang tak dijamin dalam BPJS tersebut. Untuk dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP yang Mudah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.