TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menjelaskan alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji 1444 H/2023 di saat pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya paket layanan haji sekitar 30 persen dari harga tahun 2022. Menurut Hilman, penurunan 30 persen tersebut ternyata hanya diberlakukan untuk penduduk domestik saja.
"Untuk tahun ini layanan haji turun 30 persen untuk jemaah haji lokal atau domestik, karena banyak jemaah lokal (di Arab Saudi) tidak bisa berangkat," ujar Hilman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023.
Hilman menyebut biaya kenaikan haji untuk jemaah lokal di Arab Saudi mencapai Rp50 juta. Biaya tersebut merupakan biaya masyair atau layanan transportasi dan akomodasi empat hari para jemaah dari Mekkah ke Arafah. Melihat angkanya yang begitu besar, pemerintah setempat menurunkannya hingga 30 persen.
"Pemerintah Arab Saudi menginginkan kuota 1 juta jamaah haji terpenuhi, termasuk dari yang lokal," kata Hilman soal alasan penurunan ongkos masyair tersebut.
Selain itu, Hilman memastikan potongan tersebut tidak berlaku untuk jemaah dari luar, termasuk Indonesia. Adapun besaran kenaikan masyair yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah luar mencapai Rp20 juta.
Baca Juga:
Nilai ini yang membuat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Baca: Biaya Haji Diusulkan Naik, Biro Perjalanan : Biaya Umrah Tidak Terpengaruh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.