TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi video Lukas Enembe yang memperlihatkan Gubernur Provinsi Papua tersebut bisa beraktivitas layaknya orang sehat. Hal ini setelah beredarnya rekaman CCTV di kamar Lukas. KPK menyebut akan berpedoman sesuai rekomendasi tim medis untuk mengambil kesimpulan terhadap kesehatan Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan komisi akan menunggu hasil pemantauan tim medis terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Ia menambahkan politikus Partai Demokrat tersebut akan kembali ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur apabila sudah dinyatakan sehat
“Kalau saya simak, tidak ada masalah dengan Lukas Enembe. Selain itu, juga kalau dokter RSPAD nyatakan sehat maka LE akan kembali ke Rutan KPK,” kata Johanis pada Sabtu 21 Januari 2023.
Johanis juga menegaskan Komisi tetap memastikan proses hukum untuk Lukas Enembe masih akan terus berjalan sesuai aturan berlaku. Ia menyebut pemeriksaan akan kembali dilanjutkan bila memang sudah memungkinkan.
“Pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap LE,” ujar mantan anggota Korps Adhyaksa tersebut melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, beredar tangkapan layar hasil pantauan kamera CCTV pada salah satu kamar di RSPAD Gatot Soebroto yang diduga rekaman pada ruang perawatan milik Lukas Enembe. Dalam video tersebut, Lukas Enembe diperlihatkan bisa beraktifitas secara normal. Ia terlihat bisa membaca buku dan berjalan sendiri tanpa menggunakan kursi roda sebagaimana yang diperlihatkan selama ini. Video tersebut juga memperlihatkan ruang perawatan Lukas Enembe terlihat luas dan bersih.
Kepala Bagian Pemberitaan Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan hasil laporan tim medis, kondisi kesehatan Lukas Enembe disebut telah stabil. Ia menambahkan saat ini tim penyidik juga sudah mencabut masa penangguhan penahanan Enembe dan telah dipulangkan ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Kami sampaikan lagi tim dokter akan selalu memantau kondisi kesehatan tersangka LE sekalipun yang bersangkutan sudah berada di Rutan KPK,” ujar dia pada Jum’at 20 Januari 2023 melalui keterangan tertulis.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Selanjutnya: Lukas terseret kasus dugaan gratifikasi...