TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengambil langkah setelah dibacakan vonis bebas terhadap Junie Indira yang merupakan terdakwa penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk vonis bebas tersebut.
“Dengan berbagai pertimbangan, maka Kejaksaan Agung sesuai dengan Pasal 244 KUHAP akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Ketut pada Sabtu 21 Janauri 2023.
Ketut mengatakan setidaknya ada tiga buah poin putusan yang dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Pertama, kata dia, JPU menilai Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya cacat hukum dalam pendirian koperasi dan prosedur pelaksanaan pada koperasi Indosurya.
“Sehingga pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan Junie Indira,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Berharap Aset Mereka Dikembalikan, Korban KSP Indosurya Akan Audiensi dengan Mahfud MD
Pertimbangan kedua, Ketut mengatakan JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur Pasal 46 Ayat (2). Terakhir, ia menyebut JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan milik Henry Surya sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Padahal Majelis Hakim mengakui adanya aliran uang tersebut ke perusahaan milik Henry Surya,” kata Ketut.
Ketut mengatakan putusan bebas tersebut akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, kata dia, sebanyak 23 ribu nasabah menjadi korban hingga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp.106 triliun berdasarkan Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan PPATK.
“Adapun amar tuntutan dari JPU sendiri pada pokoknya adalah menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan turut serta dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia serta Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar juru bicara bidang hukum Korps Adhyaksa tersebut.
Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.
Kasus ini bermula dari laporan kepada kepolisian atas nama korban Hendra Kusuma Karnoto dan sejumlah korban lain yang berjumlah 165 orang. Dalam laporan tersebut, total kerugian para korban akibat kelakuan Henry Surya cs mencapai Rp 800 juta.
Baca juga: Cerita Korban KSP Indosurya Kehilangan Uang Pensiun yang Dikumpulkan Selama 25 Tahun