Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perayaan Imlek 2023, PKB Kenang Jasa Gus Dur Hapus Diskriminasi di Indonesia

ilustrasi imlek (pixabay.com)
ilustrasi imlek (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyebut perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia tak lepas dari jasa mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurut Daniel, Gus Dur yang membuat perayaan masyarakat Tionghoa itu bisa kembali digelar pada 2000 setelah sempat dilarang sejak 1968 - 1999.

"Kita di dalam setiap Imlek bersyukur bahwa Gus Dur waktu menjadi Presiden itu pertama kali tindakan yang dilakukan adalah mencabut segala Perpres diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warganya," kata Daniel dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023. 

Dalam perayaan Imlek tahun ini, Daniel menyebut PKB mengadakan diskusi berjudul "Imlek dan Sejarah Kelam Diskriminasi di Indonesia". Meski Imlek sudah kembali dibolehkan sejak 23 tahun yang lalu, Daniel menyebut saat ini tindakan diskriminasi masih terjadi. 

"Jadi secara konstitusi sudah menjamin, bahkan kita ada UU anti diskriminasi. Tetapi secara fakta beberapa hal terjadi di bawah," kata Daniel. 

Baca juga: PKB Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 untuk Difabel

Ia berharap perayaan Imlek yang diadakan setiap tahun dapat menjadi momentum, tidak hanya bagi warga Tionghoa, tetapi juga bagi masyarakat untuk kembali mengingat adanya kebebasan dan tidak adanya diskriminasi di Indonesia. 

"PKB akan selalu menjadi garda terdepan menjaga pluralitas, kebhinekaan, Pancasila, tentu itu menjadi warisan Gus Dur, warisan PKB yang harus jadi pondasi PKB," kata Daniel. 

Gus Dur Cabut Larangan Perayaan Imlek

Tahun Baru Imlek sempat dilarang dirayakan di tempat umum di Indonesia sejak 1968 hingga 1999. Larangan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat oleh presiden Soeharto di era Orde Baru. Hingga hari, masih belum jelas alasan dibalik larangan tersebut.

Akibatnya, Inpres 14 Tahun 1967 menyebabkan diskriminasi terhadap warga Tionghoa yang tidak memiliki tempat selain di ruang ekonomi dan terkadang olahraga di Indonesia bagi mereka yang berprestasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu satu paket, nggak bisa dilihat dari Imleknya atau Konghucunya saja, tapi juga bagaimana diskriminasi itu sudah terjadi begitu lama,” kata Alissa Wahid dalam wawancara khusus bersama Tempo, Senin, 4 Februari 2019.

Diskriminasi ini bahkan juga terjadi dalam bidang hukum. Hal ini terungkap ketika Gus Dur pada tahun 90-an menjadi saksi ahli untuk pernikahan pengantin Tionghoa di Surabaya bernama Budi Wijaya dan Lanny Guito yang tidak dapat mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil karena agama Konghucu belum diakui di Indonesia.

Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Gugatan ini dilakukan agar kelak anak dari mereka tidak dianggap sebagai anak di luar pernikahan dan tidak mendapatkan pengakuan dari negara. Dari sini Gus Dur mulai terkenal di kalangan warga keturunan Tionghoa.

Masyarakat Tionghoa perlu menunggu selama 32 tahun hingga larangan ini dicabut oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ketika menjabat sebagai Presiden RI Keempat. Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dan menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000. 

Keppres ini menjadi awal bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia mendapatkan kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, serta adat istiadat mereka, termasuk upacara keagamaan seperti Imlek secara terbuka

 Baca juga: William Liddle tentang Gus Dur: Pemuda Nyeleneh dengan Pikiran Tajam

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup, Luqman Hakim PKB: Di Luar Kewenangannya

3 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kapolri dan Kapolda di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (dok PKB)
Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup, Luqman Hakim PKB: Di Luar Kewenangannya

Kalau pun Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemilu sistem proporsional tertutup, politikus PKB itu menyampaikan tak perlu diikuti.


Sempat Enggan, Ini Alasan Gus Dur Dirikan PKB Nomor Urut 1 di Pemilu 2024

8 jam lalu

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Sempat Enggan, Ini Alasan Gus Dur Dirikan PKB Nomor Urut 1 di Pemilu 2024

Gus Dur awalnya enggan mendirikan PKB, yang sekarang nomor urut 1 di Pemilu 2024. Lantas apa alasan Gus Dur akhirnya menyetujui partai tersebut?


PDIP Jalin Komunikasi Intensif dengan PKB

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendafraran bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. PDI Perjuangan (PDIP) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Jalin Komunikasi Intensif dengan PKB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya juga menjalin komunikasi intensif dengan Partai Perindo. Dilakukan berkali-kali.


Pemilu 2024: Konflik Internal PKB, Cak Imin Vs Keluarga Gus Dur

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberikan sambutan saat acara catatan akhir tahun 2011 dan Haul Gus Dur ke-2 di Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Prasetyo Utomo
Pemilu 2024: Konflik Internal PKB, Cak Imin Vs Keluarga Gus Dur

PKB mendapat nomor urut 1 dalam Pemilu 2024 nanti. Partai ini mengalami polemik berkepanjangan, antara Cak Imin dan keluarga Gus Dur.


Peserta Pemilu 2024: PKB Nomor Urut 01, Tak Bisa Lepas dari Peran Gus Dur

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Jakarta, (18/01). Gus Dur menyatakn sambil mununggu hasil penghitungan suara definitif dari Pemilu 2009 sejumlah daerah diperkenankan adanya koalisi lo
Peserta Pemilu 2024: PKB Nomor Urut 01, Tak Bisa Lepas dari Peran Gus Dur

PKB resmi jadi anggota Pemilu 2024 dengan nomor urut 01. Berikut profilnya, dan kaitannya dengan Gus Dur dan PBNU.


Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar

3 hari lalu

117 unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 jadi kendaraan operasional resmi KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, 9-11 Mei 2023. (Hyundai)
Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar

Kendaraan listrik bebas pajak atau PKB dan Bea Balik (BBNKB) nol persen khusus tenaga baterai, bukan kendaraan listrik konversi.


Kendaraan Listrik Bebas Pajak Mulai Tahun Ini, Lihat Aturannya

3 hari lalu

PT Sokonindo Automobile menghadirkan mobil listrik mungi, Seres E1 dalam PEVS 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Cakram menjadi andalan pengereman depan dan belakang. Perihal ban gunakan ukuran 145/60 R13. TEMPO/Fardi Bestari
Kendaraan Listrik Bebas Pajak Mulai Tahun Ini, Lihat Aturannya

Kendaraan listrik bebas pajak PKB dan BBNKB atau bea balik nama bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.


PKB Gelar Apel Kebangsaan Peringati Hari Lahir Pancasila, Dihadiri 20 Ribu Kader Penggerak NU

3 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Laskar Ahlussunnah Wal Jamaah , Marwan Jafar (kanan) , bersama Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kedua Kanan) dan bersama anggota Ahlussunnah Wal Jamaah saat Apel Laskar Aswaja di Tugu Proklamasi Jakarta (18/3). TEMPO/Amston Probel
PKB Gelar Apel Kebangsaan Peringati Hari Lahir Pancasila, Dihadiri 20 Ribu Kader Penggerak NU

PKB akan menggelar Apel Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila besok. Sebanyak 20 ribu kader penggerak NU disebut hadir.


Polemik Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR Desak MK Tak Kabulkan Gugatan Kader PDIP

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polemik Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR Desak MK Tak Kabulkan Gugatan Kader PDIP

Delapan fraksi di DPR mendesak MK tak mengabulkan uji materi UU Pemilu. Mereka menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.


Muhaimin Desak Investigasi Bocornya Putusan MK Soal Gugatan Sistem Pemilu

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai menyambangi kediaman Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Muhaimin Desak Investigasi Bocornya Putusan MK Soal Gugatan Sistem Pemilu

Ketua PKB Muhaimin Iskandar meminta MK melakukan investigasi atas munculnya informasi dari Denny Indrayana soal putusan sistem pemilu.