TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah telah melakukan intervensi terkait tuntutan terhadap terdaka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tudingan intervensi tersebut datang dari pihak Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.
"Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," kata Susi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 10A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator. Kemudian dalam Pasal 4, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Susi.
Susi juga menyatakan pihaknya tetap menghormati tuntutan yang diajukan terhadap Richard Eliezer.
"LPSK juga menghormati kok apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa ya," tutur Susi.
Kejaksaan Agung merasa diintervensi oleh LPSK
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidaan Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tahu apa yang harus dilakukan perihal tuntutan terhadap Richard dan meminta LPSK agar tidak melakukan intervensi.
“Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis, 19 Januari 2023.
Fadil mengatakan penetapan status justice collabolator nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim. Tidak adanya keputusan hakim yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator itulah yang membuat kejaksaan kemudian tak menyebutnya dalam tuntutan. Dalam perkara ini, menurut Fadil, LPSK hanya bertugas memberikan rekomendasi.
“LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan JC itu hakim,” ujar Fadil.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara karena dinilai sebagai salah satu eksekutor Brigadir Yosua.
Tuntutan terhadap Richard itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mendapatkan tuntutan lebih berat dari Richard Eliezer. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap sebagai otak pembunuhan berencana tersebut.