Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Kejaksaan Agung Intervensi Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Hanya Merekomendasikan

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer menangis saat mendengar tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Richard Eliezer menangis setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepadanya. Foto: Istimewa
Terdakwa Richard Eliezer menangis saat mendengar tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Richard Eliezer menangis setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepadanya. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah telah melakukan intervensi terkait tuntutan terhadap terdaka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tudingan intervensi tersebut datang dari pihak Kejaksaan Agung. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya. 

"Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," kata Susi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 10A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator. Kemudian dalam Pasal 4, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa. 

"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Susi. 

Susi juga menyatakan pihaknya tetap menghormati tuntutan yang diajukan terhadap Richard Eliezer. 

"LPSK juga menghormati kok apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa ya," tutur Susi. 

Kejaksaan Agung merasa diintervensi oleh LPSK

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidaan Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tahu apa yang harus dilakukan perihal tuntutan terhadap Richard dan meminta LPSK agar tidak melakukan intervensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis, 19 Januari 2023.

Fadil mengatakan penetapan status justice collabolator nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim. Tidak adanya keputusan hakim yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator itulah yang membuat kejaksaan kemudian tak menyebutnya dalam tuntutan.  Dalam perkara ini, menurut Fadil, LPSK hanya bertugas memberikan rekomendasi.

“LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan JC itu hakim,” ujar Fadil.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara karena dinilai sebagai salah satu eksekutor Brigadir Yosua

Tuntutan terhadap Richard  itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. 

Sementara satu terdakwa lainnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mendapatkan tuntutan lebih berat dari Richard Eliezer. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap sebagai otak pembunuhan berencana tersebut.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

3 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

17 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

2 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

3 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.