Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan, Tersangka Lainnya di Rumah Sakit Jiwa

image-gnews
Suasana sidang putusan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam perkara pengadaan jaringan internet. Foto dok: Annisa Firdausi/Tempo
Suasana sidang putusan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam perkara pengadaan jaringan internet. Foto dok: Annisa Firdausi/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 di kampus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujahidin divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Salomo Ginting di Pengadilan Negeri atau PN Pekanbaru. Sedangkan Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan melalui teleconference.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Salomo Ginting, Rabu 18 Januari 2023.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan 3 tahun kurungan.

Adapun yang meringankan terhadap perkara yang menjerat terdakwa ialah Mujahidin dinilai telah bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum. Selain itu ia juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Terhadap putusan majelis hakim, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.

Sikap yang sama juga disampaikan Tim JPU. JPU Dewi Sinta Dame Siahaan juga mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut. 

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet saat ia masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Kampus Islam tersebut. Dalam pelaksanannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jalani Sidang Perdana, Kasus Apa Lagi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Semakin Banyak Orang Alami Gangguan Bipolar, Bantu dengan Cara Ini

4 hari lalu

Ilustrasi gangguan bipolar (Pixabay.com)
Semakin Banyak Orang Alami Gangguan Bipolar, Bantu dengan Cara Ini

Seperti gangguan kejiwaan lainnya, penyebab gangguan bipolar masih belum diketahui. Berikut yang bisa dilakukan untuk membantu penderita.


Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

6 hari lalu

Dokter berjaga di ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan Jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten (26/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

Gangguan mental dapat dialami siapa saja, termasuk para caleg yang gagal di Pemilu. Berikut beberapa rumah sakit yang pernah tangani caleg depresi.


Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

6 hari lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

Pemilu semakin dekat, para caleg yang gagal di pemilu rawan alami gangguan mental, terutama stres dan depresi.


Wamenkominfo Bantah Adanya Pemadaman Internet di Papua Jelang Kedatangan Ganjar Pranowo

6 hari lalu

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkominfo Bantah Adanya Pemadaman Internet di Papua Jelang Kedatangan Ganjar Pranowo

Wamenkominfo Nezar Patria membantah kabar adanya pemadaman internet di Papua menjelang kampanye perdana Ganjar Pranowo hari ini.


Gubernur Riau Edy Nasution Punya Motor Buatan Indonesia, Kanzen

7 hari lalu

Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution saat dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023.  Edy sebelumnya adalah wakil gubernur. Dia menjabat sebagai Plt Gubernur Riau sejak 4 November 2023 setelah Gubernur Riau sebelumnya Syamsuar mengundurkan diri karena menjadi caleg 2024. Setelah dilantik, Edy akan menjabat Gubernur Riau hingga akhir Desember 2023 sesuai sisa jabatan. TEMPO/Subekti.
Gubernur Riau Edy Nasution Punya Motor Buatan Indonesia, Kanzen

Gubernur Riau Edy Nasution memiliki motor Kanzen, yang merupakan merek motor Indonesia buatan PT Semesta Citra Motorindo.


4 Fakta Buah Srikaya: Mengandung Racun Tapi Bisa Antisipasi Stress

8 hari lalu

Buah Srikaya. Pixabay.com/An Nhien
4 Fakta Buah Srikaya: Mengandung Racun Tapi Bisa Antisipasi Stress

Buah srikaya masih satu keluarga dengan buah sirsak, dikenal punya banyak manfaat, tapi bagian tertentu tak boleh dikonsumsi


Cara Lain Menghilangkan Lemak Tanpa Bedah Sedot Lemak atau Liposuction

9 hari lalu

Liposuction.
Cara Lain Menghilangkan Lemak Tanpa Bedah Sedot Lemak atau Liposuction

Sedot lemak atau liposuction menjadi salah satu jenis operasi yang memiliki bahaya bagi kesehatan. Ada cara lain?


Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global, ini 5 Dampaknya bagi Fisik

14 hari lalu

Ilustrasi wanita kesepian. shutterstock.com
Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global, ini 5 Dampaknya bagi Fisik

WHO menyatakan kesepian sebagai ancaman kesehatan global. Sejauh mana dampak kesepian pada kesehatan manusia?


9 Tanda Depresi yang Kadang Tak Disadari, Termasuk Emosi Negatif

16 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
9 Tanda Depresi yang Kadang Tak Disadari, Termasuk Emosi Negatif

Berikut beberapa ciri seseorang mengalami depresi yang kadang tidak disadari. Termasuk Kehilangan minat pada aktivitas favorit dan emosi negatif.


Saran Psikolog agar Depresi Tidak Kambuh

17 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
Saran Psikolog agar Depresi Tidak Kambuh

Seperti penyakit, depresi juga bisa kambuh. Psikolog beri saran untuk mengatasinya.