Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan, Tersangka Lainnya di Rumah Sakit Jiwa

image-gnews
Suasana sidang putusan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam perkara pengadaan jaringan internet. Foto dok: Annisa Firdausi/Tempo
Suasana sidang putusan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam perkara pengadaan jaringan internet. Foto dok: Annisa Firdausi/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 di kampus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujahidin divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Salomo Ginting di Pengadilan Negeri atau PN Pekanbaru. Sedangkan Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan melalui teleconference.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Salomo Ginting, Rabu 18 Januari 2023.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan 3 tahun kurungan.

Adapun yang meringankan terhadap perkara yang menjerat terdakwa ialah Mujahidin dinilai telah bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum. Selain itu ia juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Terhadap putusan majelis hakim, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.

Sikap yang sama juga disampaikan Tim JPU. JPU Dewi Sinta Dame Siahaan juga mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut. 

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet saat ia masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Kampus Islam tersebut. Dalam pelaksanannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jalani Sidang Perdana, Kasus Apa Lagi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kurangnya Koneksi Sosial Tigkatkan Risiko Penyakit Kardiovaskular Hingga Depresi

5 jam lalu

Ilustrasi wanita mengobrol. Freepik.com/Drobotdean
Kurangnya Koneksi Sosial Tigkatkan Risiko Penyakit Kardiovaskular Hingga Depresi

Kondisi hubungan sosial berimplikasi besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan seseorang


Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

6 jam lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.


Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

9 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group


Psikiater Sebut Pasien Kanker Remaja dalam Perawatan Paliatif Perlu Pendampingan

9 hari lalu

Ilustrasi Kanker. shutterstock.com
Psikiater Sebut Pasien Kanker Remaja dalam Perawatan Paliatif Perlu Pendampingan

Psikiater menjelaskan perlunya memahami pendampingan pasien kanker remaja dalam perawatan paliatif, tenaga medis perlu membangun kepercayaan pasien.


Psikiater Sebut Anak dengan Pengobatan Kanker Rentan Depresi dan Stres

11 hari lalu

Pasien anak dengan kanker sedang bermain/Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI)
Psikiater Sebut Anak dengan Pengobatan Kanker Rentan Depresi dan Stres

Depresi adalah salah satu kondisi gangguan psikiatris yang mungkin muncul pada anak yang menjalani pengobatan kanker, selain stres dan kecemasan.


Cara Mengatasi Depresi pada Malam Hari

20 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
Cara Mengatasi Depresi pada Malam Hari

Pada malam hari, ketika aktivitas menurun dan pikiran mulai berkecamuk, gejala depresi bisa terasa semakin kuat.


Kenapa Depresi Biasanya Terjadi pada Malam Hari?

21 hari lalu

Ilustrasi wanita depresi. shutterstock.com
Kenapa Depresi Biasanya Terjadi pada Malam Hari?

Banyak orang yang mengalami gejala depresi merasa bahwa malam hari adalah waktu di mana mereka merasa paling buruk.


Mona Ratuliu Dihantui Peran Ibu Abusive di Aku Tak Membenci Hujan

21 hari lalu

Mona Ratuliu. Foto: Instagram/@monaratuliu
Mona Ratuliu Dihantui Peran Ibu Abusive di Aku Tak Membenci Hujan

Cerita Mona Ratuliu tentang dampak psikologis saat berperan di serial Aku Tak Membenci Hujan.


Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

24 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau


Psikolog Kaitan Kesehatan Mental dan Fisik yang Tak Terpisahkan

25 hari lalu

Ilustrasi anak di sekolah. Shutterstock
Psikolog Kaitan Kesehatan Mental dan Fisik yang Tak Terpisahkan

Penelitian efek kimiawi pikiran pada tubuh menyebut kesehatan mental adalah pendorong kesehatan fisik. Berikut penjelasan psikolog.