TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 di kampus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujahidin divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Salomo Ginting di Pengadilan Negeri atau PN Pekanbaru. Sedangkan Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan melalui teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Salomo Ginting, Rabu 18 Januari 2023.
Putusan yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan 3 tahun kurungan.
Adapun yang meringankan terhadap perkara yang menjerat terdakwa ialah Mujahidin dinilai telah bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum. Selain itu ia juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
Terhadap putusan majelis hakim, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.
Sikap yang sama juga disampaikan Tim JPU. JPU Dewi Sinta Dame Siahaan juga mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut.
Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet saat ia masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Kampus Islam tersebut. Dalam pelaksanannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jalani Sidang Perdana, Kasus Apa Lagi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.