Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J

image-gnews
Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana anaknya. Samuel tidak banyak mengungkapkan perasaan dan pikirannya ketika mendengar tuntutan jaksa terhadap Putri.

“Kecewa,” jawab singkat Samuel Hutabarat saat ditanya tanggapan soal berat tuntutan Putri, Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa sebagai warga negara mendengar tuntutan Putri yang terlalu ringan. 

“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” kata Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan perbuatan Putri bukan sekadar tindakan pasif. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan Putri memanggil Kuat Ma’ruf ke lantai tiga untuk merencanakan pembunuhan. 

“Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujarnya.

Selain itu, Putri juga telah mempersiapkan pembunuhan dengan sengaja berganti pakaian pada saat penembakan untuk memuluskan skenario pembunuhan.

“Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apa sih ancamannya? mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro. Delapan tahun,” kata Martin.

Putri Candrawathi berbusana serba putih ketika duduk mendengarkan tuntutan. Putri terlihat memejam mata dan mengepalkan kedua tangan di depan pangkuan paha ketika dituntut.

Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya: Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu dituntut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

3 jam lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Vonis penjara seiumur hidup bagi anggota Paspampres dan 2 anggota TNI pembunuh Imam Masykur ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer.


Anggota Paspampres dan TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hari Ini

10 jam lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres dan TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hari Ini

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini.


Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

Perwira Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan mendapat sanksi kini menempati posisi barunya.


Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

Kombes Budhi Herdi Susianto mendapat jabatan lagi, usai dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 2022 terbukti terlibat kasus Ferdy Sambo.


4 Mayat Anak dalam Kamar di Jagakarsa Dinilai Jadi Korban Pembunuhan Berencana

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
4 Mayat Anak dalam Kamar di Jagakarsa Dinilai Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan 4 anak serta KDRT di Jagakarsa dicurigai pula menunjukkan tanda-tanda wabah bunuh diri atau suicide epidemic.


Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

3 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Penonaktifan kedua pejabat polisi itu sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri angga Palguna
Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

Irjen Andi Rian Djajadi ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso.


Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

6 hari lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

7 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

7 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Anggota Paspampres dan 2 anggota TNI yang diduga membunuh Imam Masykur akan membacakan pleidoi hari ini.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

9 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.