TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana anaknya. Samuel tidak banyak mengungkapkan perasaan dan pikirannya ketika mendengar tuntutan jaksa terhadap Putri.
“Kecewa,” jawab singkat Samuel Hutabarat saat ditanya tanggapan soal berat tuntutan Putri, Rabu, 18 Januari 2023.
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa sebagai warga negara mendengar tuntutan Putri yang terlalu ringan.
“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” kata Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan.
Ia mengatakan perbuatan Putri bukan sekadar tindakan pasif. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan Putri memanggil Kuat Ma’ruf ke lantai tiga untuk merencanakan pembunuhan.
“Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujarnya.
Selain itu, Putri juga telah mempersiapkan pembunuhan dengan sengaja berganti pakaian pada saat penembakan untuk memuluskan skenario pembunuhan.
“Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apa sih ancamannya? mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro. Delapan tahun,” kata Martin.
Putri Candrawathi berbusana serba putih ketika duduk mendengarkan tuntutan. Putri terlihat memejam mata dan mengepalkan kedua tangan di depan pangkuan paha ketika dituntut.
Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.