TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Kasus ini diduga merugikan negara sampai Rp 100,7 miliar.
Setelah menetapkan tersangka, KPK juga akan menahan Dodi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi Martimbang akan ditahan oleh KPK dalam rentang waktu 17 Januari hingga 5 Februari 2023. Artinya, kata dia, Dodi akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
"Tersangka DM akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alex dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Alex menjelaskan duduk perkaranya bermula saat PT ANTAM hendak melakukan kontrak karya terkait pemurnian anoda logam. Ia menambahkan Dodi selaku pengambil kebijakan memilih PT Loco Montrado menggantikan perusahaan sebelumnya tanpa ada alasan mendesak.
"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT Tbk," ujar Alex.
Syahdan, Alex menyebut pasca adanya perjanjian kontrak karya tersebut muncul berbagai masalah dalam pengerjaan tambang. Misalnya saja setelah ada audit internal PT ANTAM ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado kepada PT ANTAM.
"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Mobil Mewah dalam Kasus Lukas Enembe