TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. Sepekan sebelumnya jaksa meminta waktu penundaan karena pemeriksaan terdakwa Putri Chandrawati belum rampung.
Bharada E berstatus justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Justice collaborator atau JC merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus.
Menurut Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tersangka kasus pidana dapat diringankan hukumannya apabila memberikan kesaksian.
Mengutip laman lsc.bphn.go.id, ada tiga keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC. Pertama, pelaku mempunyai peluang mendapatkan tuntutan hukuman ringan. Kedua, pelaku bahkan bisa mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi. Ketiga, pelaku juga mempunyai peluang mendapat pembebasan bersyarat dengan catatan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Ada tiga regulasi yang mengatur soal JC dalam hukum positif Indonesia. Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama. Syarat untuk mendapatkan status justice collaborator yaitu “mengakui kejahatan yang dilakukannya”. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, hakim dapat memberikan keringanan pidana dtau bentuk perlindungan lainnya
Ketiga, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan bersama itu disebutkan ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status justice collaborator. Syarat ini bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi secara keseluruhan. Kelima syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, yang mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman atau tekanan. Baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
NOVITA ANDRIAN
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J