TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 17 Januari 2023. Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapan orang tua Yosua.
Jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.
Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, memberikan keterangan berbelit saat di persidangan, akibat perbuatannya meresahkan banyak orang, melakukan perbuatan yang tidak patut sebagai petinggi Polri, perbuatannya mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak anggota Polri.
Sementara untuk faktor yang faktor meringankan, jaksa mengatakan sangat singkat. “Tidak ada,” ucap jaksa.
Ketua Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Sambo minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi. Hakim menyetujuinya dan memberikan waktu satu pekan ke depan.
Orang tua Yosua berharap hukuman mati
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka.
“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Januari 2023.
Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya, sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya. “Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin pihak keluarga telah menawarkan kesempatan agar Ferdy Sambo berterus terang dalam kasus ini. Keluarga juga mengharapkan hukuman berat bagi Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan untuk Richard Eliezer, Kamaruddin mengatakan keluarga Yosua telah memaafkannya dan meminta hukuman yang lebih ringan karena sudah berani jujur.
Eka Yudha Saputra
Baca: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J