TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan dari tim gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, tak puas dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian terhadap lima terdakwa. Menurut dia unsur kelalaian sulit dicerna akal sehat karena diketahui ada 48 kali tembakan gas air mata aparat ke kerumunan suporter Aremania dalam waktu 4-6 menit.
“Kalau satu kali dua kali (tembakan) dikatakan lalai okelah, kalau berkali-kali masak dipaksakan dengan pasal kelalaian. Itu yang enggak bisa kami terima sampai sekarang,” kata Anjar di sela memantau jalannya sidang pertama kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang, 16 Januari 2023.
Sebenarnya, kata dia, kuasa hukum korban telah memberi masukan pada jaksa penuntut agar menerapkan pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 351, 353 dan 354 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang mati atau luka. Bisa juga, kata dia, diterapkan pasal-pasal kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Meski masukannya tak diakomodasi jaksa, namun Anjar menilai penting untuk tetap memantau dan mengawal jalannya persidangan mulai dakwaan sampai putusan. Dalam memantau jalannya sidang, dia mengajak empat keluarga korban tewas dari Malang tiga orang dan Pasuruan satu orang.
“Kalau untuk penyintas yang selamat belum ada yang ikut, mungkin nanti bergantian. Kan sidangnya masih panjang,” kata pengacara muda tersebut.
Berharap Bisa Disiarkan Langsung
Ihwal jalannya sidang, Anjar mengusulkan pada jaksa penuntut agar dibolehkan ada siaran langsung melalui televisi. Ia menyayangkan keluarnya edaran dari pihak pengadilan yang membatasi jumlah pengunjung serta pelarangan siaran live, padahal sidangnya terbuka untuk umum.
“Kami memaklumi bila pembatasan itu dilakukan akibat keterbatasan kapasitas ruangan. Tapi seharusnya ada solusi dengan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Ingat, yang berkepentingan pada sidang ini 135 keluarga korban meninggal dan 700 lebih korban selamat,” katanya.
Sebelumnya majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya mulai mengadili lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.
Terdakwa anggota polisi didakwa lebih dulu secara berurutan diawali Hasdarmawan. Setelah disellingi jeda 20 menit, sidang dilanjutkan membacakan nota dakwaan untuk Suko Sutrisno dan Abdul Haris. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Didakwa Pasal Berlapis