TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa mendirikan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku alias justice collaborator. Dia menyebut rumah tahanan khusus ini cukup mendesak dengan berkaca dari pengalaman LPSK kala memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“Pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada Bharada E, itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator ini,” kata Hasto saat ditemui usai rapat kerja bersama DPR Komisi Hukum, Senin, 16 Januari 2023.
Menurut Hasto, selama ini LPSK hanya punya safe house alias rumah aman. Namun, kata dia, rumah aman ini bukan untuk tahanan, melainkan saksi maupun korban yang dalam bahaya.
Oleh sebab itu, kata dia, rumah tahanan khusus justice collaborator ini perlu didirikan. Hasto mengatakan rumah tahanan membuat justice collaborator berada di tempat netral yang dikelola LPSK. “Saya kira (rumah tahanan) urgent. LPSK kan selama ini sudah mengelola rumah aman, tapi rumah aman itu bukan untuk tahanan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rumah tahanan bagi justice collaborator saat ini dikelola oleh aparat penegak hukum. LPSK disebut Hasto khawatir ada konflik kepentingan di sana.
Dia menyebut rumah tahanan yang dikelola LPSK bisa menghindari hal tersebut. Selain itu, kata Hasto, rumah tahanan khusus ini bisa dijadikan sebagai reward kepada justice collaborator.
“Kita bisa jadikan rumah tahanan khusus ini sebagai reward kepada seorang justice collaborator bahwa dia ditempatkan betul-betul di rumah tahanan yang khusus, yang aman,” kata dia.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pekan ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Selain Eliezer, jaksa penuntut umum juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Jaksa akan menuntut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi terang setelah Richard Eliezer, penembak Yosua, mengaku kepada tim khusus Bareskrim Polri tentang pembunuhan Yosua. Saat ini Richard berstatus justice collaborator LPSK.
IMA DINI SHAFIRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.