Selain itu, Jokowi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) guna menugaskan 17 lembaga kementerian dan non kementerian untuk menjalankan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM.
Rencana Jokowi ini diumumkan setelah PPHAM menyerahkan rekomendasi atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi sebagai kepala negara pun sudah mengakuinya.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM yang diakui Presiden Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
Sepanjang 1965–1966, sejumlah besar orang yang dituduh komunis mengalami penangkapan, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, hingga penghilangan paksa.
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, sekitar 32.774 orang diketahui telah hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban. Sementara itu, beberapa riset menyatakan bahwa korban lebih dari 1,5-3 juta orang.
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Penembakan misterius atau Petrus yang terjadi sepanjang 1982-1985 mengakibatkan sejumlah besar orang yang dianggap preman ditembak secara misterius hingga meninggal dunia. Operasi ini dilakukan pemerintah Orde Baru untuk menertibkan mereka yang dianggap liar. Namun, sering kali penentuan sasaran itu dilakukan dengan hanya melihat penampilan luar sang target.
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
Peristiwa Talangsari menyebabkan 130 orang meninggal dan mengakibatkan terbakarnya 109 rumah hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya dari aparat terhadap warga.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis merupakan peristiwa penyiksaan aparat ABRI terhadap warga Aceh selama masa konflik pada 1989–1998. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989–1998.
Selanjutnya perisitwa penghilangan orang...