TEMPO.CO, Jakarta - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto. Ia mengatakan penyidik telah mempunyai cukup bukti yang menguatkan bahwa artis era 2000-an ini telah terbukti melakukan KDRT kepada istrinya Venna Melinda. Berapa ancaman hukuman bagi pelaku KDRT?
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT terdiri atas tiga bentuk.
Pertama jika menyebabkan luka sakit bisa dikenakan sanksi penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp 15 juta. Kedua, jika sampai luka berat akan dipenjara selama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 30 juta. Dan jika lebih parah lagi apabila sampai menghilangkan nyawa akan terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta. Jika kekerasan fisik dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau menjadi penghalang dalam kegiatan sehari-hari maka dapat dipenjara plaing lama 4 bulan dan dena paling banyak Rp 5 juta.
Baca: Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka
Hukuman Pelaku Kekerasan Psikis
Dalam UU No. 23 Tahun 2004 juga diatur mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga:
1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual
Bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga juga bisa dijerat hukum dan denda jika terjadi:
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
YOLANDA AGNE
Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Berterima Kasih Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.