Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Venna Melinda resmi dinikahi Ferry Irawan, di Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pernikahan ini dilakukan secara tertutup dengan jumlah undangan yang terbatas. Instagram/Tlightfoto
Venna Melinda resmi dinikahi Ferry Irawan, di Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pernikahan ini dilakukan secara tertutup dengan jumlah undangan yang terbatas. Instagram/Tlightfoto

TEMPO.CO, JakartaFerry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto. Ia mengatakan penyidik telah mempunyai cukup bukti yang menguatkan bahwa artis era 2000-an ini telah terbukti melakukan KDRT kepada istrinya Venna Melinda. Berapa ancaman hukuman bagi pelaku KDRT?

Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT terdiri atas tiga bentuk. 

Pertama jika menyebabkan luka sakit bisa dikenakan sanksi penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp 15 juta. Kedua, jika sampai luka berat akan dipenjara selama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 30 juta. Dan jika lebih parah lagi apabila sampai menghilangkan nyawa akan terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta. Jika kekerasan fisik dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau menjadi penghalang dalam kegiatan sehari-hari maka dapat dipenjara plaing lama 4 bulan dan dena paling banyak Rp 5 juta.

Baca: Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Hukuman Pelaku Kekerasan Psikis

Dalam UU No. 23 Tahun 2004 juga diatur mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga juga bisa dijerat hukum dan denda jika terjadi:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

YOLANDA AGNE 

Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Berterima Kasih Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.




Berita Selanjutnya





Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

Kuasa hukum menyebut jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru bela diri di Kota Solo bertambah empat orang.


Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama: Ferry Irawan Lakukan Kekerasan Usai Penolakan Venna Melinda

2 hari lalu

Artis yang juga politisi Venna Melinda (kanan) didampingi adiknya Reza Mahastra (kiri) berjalan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Januari 2023. Venna Melinda datang ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur sebagai pelapor sekaligus korban kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama: Ferry Irawan Lakukan Kekerasan Usai Penolakan Venna Melinda

Ferry Irawan mulai menjalani sidang pertama kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap sang istri, Venna Melinda dengan mendengarkan dakwaan jaksa.


Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan atau kekerasan seksual kepada muridnya yang masih di bawah umur.


Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

9 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Pakai Celana Pendek dan Tangan Diborgol, Ferry Irawan Dipindahkan ke Lapas Kediri

13 hari lalu

Ferry Irawan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Hari Tri Wasono
Pakai Celana Pendek dan Tangan Diborgol, Ferry Irawan Dipindahkan ke Lapas Kediri

Ferry Irawan mengenakan rompi tahanan dan celana pendek, serta kedua tangannya diborgol saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.


Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

22 hari lalu

Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan sebagai protes terhadap penutupan universitas bagi perempuan oleh Taliban di Kabul, Afghanistan, 22 Desember 2022. REUTERS/Stringer
Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

Uni Eropa memberlakukan sanksi-sanksi pada sembilan orang, termasuk dua Komandan Rusia yang terlibat dalam perang di Ukraina.


Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

22 hari lalu

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT KAI wilayah Daop 1 bersama dengan Komnas Perempuan mengkampanyekan antisipasi pelecehan seksual guna mengajak masyarakat untuk berani mencegah jika melihat tindakan pelecehan seksual serta berani melaporkan ketika mengalami hal tersebut di transportasi umum, khususnya di kereta api. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.


Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

27 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Kesigapan aparatur di daerah, baik pihak kepolisian maupun Satgas PPKS di lembaga pendidikan, merupakan bagian penting dari langkah pencegahan


Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

31 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

Seorang remaja putri, X, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh R, pria yang ia kenal melalui media sosial.


Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

36 hari lalu

Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN
Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan anak kandungnya, Rizky Noviyandi Achmad, akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati.