Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu soal Pemberian iPhone dan Janji Uang kepada Richard Eliezer Cs

image-gnews
Gestur terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gestur terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

Saat diperiksa sebagai saksi mahkota pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengatakan Putri Candrawathi bukan hanya mengetahui pemberian iPhone setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tetapi juga ikut menyerahkan handphone tersebut.

Richard Eliezer mengatakan saat itu ia bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dikumpulkan di ruang kerja lantai dua rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 10 Juli 2022. Ia juga mengungkapkan Putri Candrawathi juga berada di ruangan itu saat pemberian handphone dan janji imbalan uang.

“Kapan hp itu diberikan?” tanya majelis hakim.

“Saat di sini Yang Mulia,” kata Richard saat ditampilkan foto ketika ketiganya menghadap Putri dan Ferdy Sambo.

“Ini yang berikan?” tanya hakim.

“Ibu PC sama Bapak FS,” kata Richard

“Diberikan satu-satu masih baru, masih dibungkus? Ada tidak yang disampaikan terdakwa?” kata hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bapak menanyakan dulu Yang Mulia, ‘Kalian pakai hp apa?’. Kebetulan Bang Ricky sudah pakai iPhone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi Yang Mulia. Kemudian gantilah pakai iPhone. Baru (Ferdy Sambo) tanya ke Ibu, ‘Masih ada tidak sisa hp mama'. Terus Ibu naik bawa turun hp itu,” cerita Richard.

Ia mengatakan tidak ada perintah untuk memusnahkan handphone lama mereka. Selain ponsel, Ferdy Sambo dan Putri juga menjanjikan uang dalam bentuk dolar dalam amplop putih kepada Richard, Ricky, Kuat. Richard mengaku dijanjikan Rp 1 miliar, sedangkan Ricky dan Kuat masing-masing Rp 500 juta. Namun Ferdy Sambo mengatakan uang itu baru akan diberikan setelah penyidikan kematian Yosua dihentikan.

“Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?” tanya hakim.

“Dikasih tahu Yang Mulia. Jadi amplopnya sudah tersusun,” jawab Richard

“Dari mana saudara tahu uang itu dolar?”

“Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tahu Yang Mulia.”

“Bukan ditunjukkan?”

“Bukan, dikasih tahu.”

“Terdakwa Putri ada?”

“Ada Yang Mulia,” kata Richard Eliezer.

Dalam Berita Acara Konfrontasi Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Susi, tertanggal 31 Agustus 2022 yang dilihat Tempo, ketiga terdakwa mengaku penyerahan itu dilakukan bersamaan dengan janji uang tota Rp 2 miliar usai pembunuhan. 

Ricky Rizal mengatakan ia bersama Richard dan Kuat dipanggil ke ruang kerja Ferdy Sambo di lantai 2 rumah Jalan Saguling 3. Ia mengatakan tidak mengetahui persis tanggalnya. Saat itu Ferdy Sambo menanyakan apakah ketiganya masih menyampaikan sekenario seperti Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya ketika mereka diperiksa penyidik. 

“Setelah itu diberikan kepada saya hp iPhone 13 Pro Max Sierra Blue untuk ganti hp kami yang lama, dan kami diperintahkan langsung untuk mengganti simcard ke hp iPhone 13 Pro Max baru,” kata Richard dalam pemeriksaan konfrontir tersebut.

Richard juga mengatakan ia diperintah memindahkan simcard ke iPhone 13 Pro Max setelah ditunjukkan amplop putih tertutup dikatakan Ferdy Sambo berisi uang dalam bentuk dolar. Sementara itu, Kuat Ma’ruf mengaku juga diperintahkan memindahkan simcardnya ke iPhone 13 Pro Max. Namun ia kembali menggunakan hp Samsung lamanya karena kontak tidak terbaca.

Ferdy Sambo saat itu menunjukkan tiga amplop, yang ia katakan berisi Rp 1 miliar untuk Richard, dan masing-masing Rp 500 juta untuk Ricky dan Kuat Ma’ruf beberapa hari setelah pembunuhan Yosua alias Brigadir J. Menurut pengakuan Ricky dan Richard, uang dalam mata uang dolar tersebut akan diberikan bulan berikutnya. 

Dalam pemeriksaan konfrontir tersebut, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, mengaku tidak tahu perihal janji uang atau pemberian iPhone tersebut. Namun dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 17 Oktober lalu, Putri Candrawathi disebut mengetahui soal pemberian iPhone dan janji uang oleh suaminya.

Menurut dakwaan, Putri Candrawathi juga hadir saat pemberian imbalan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada ketiga terdakwa.

Baca juga: Hakim Sidang Putri Candrawathi: Jangan Nangis ya, Lama-lama Hakimnya Jadi Ikut Nangis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

8 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

39 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

40 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

54 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.