TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim meminta Putri Candrawathi agar tidak menangis saat memberi keterangan di pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
“Udah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis,” kata anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.
“Masih bisa memberi keterangan?”
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia,” kata Putri Candrawathi.
“Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?” tanya hakim.
“Saya punya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin,” kata Putri.
Putri mengatakan masih bisa melanjutkan persidangan.
Hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang diperiksa sebagai terdakwa. Selama pemeriksaan, Putri Candrawathi kerap kali menangis, terutama ketika menceritakan kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022. Putri mengatakan pada waktu itu Yosua memperkosanya ketika ia berada di lantai dua rumah Magelang. Putri juga menangis ketika mempertanyakan kenapa ia dijadikan tersangka.
Dalam perkara ini Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.