Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Tahun Dibuka Dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda, Apa Sanksi Pelaku KDRT?

image-gnews
Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022.  Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto
Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang akhir tahun lalu, pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya Lesty Kejora mendapat perhatian publik. Dan, awal tahun ini artis lainnya Venna Melinda mengadukan suaminya yang baru dinikasih 9 bulan, Ferry Irawan ke Polda Jati, dengan kasus yang sama, KDRT.

KDRT menjadi sebuah kasus yang selalu hadir di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak rumah tangga yang hidup berdampingan dengan kekerasan. Padahal, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Tidak memandang jenis kelamin, semua pun bisa menjadi pelaku dan korban dalam KDRT. Namun, di Indonesia, kini KDRT sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan begitu, korban tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada pasal-pasal hukum yang dapat menjerat para pelaku KDRT.

Mengutip jdih.mkri.id, semua orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan cara dan bentuk apa pun. Sebab, berbagai cara dan bentuk tersebut memiliki sanksi-sanksi berbeda yang menjerat pelakunya, berikut uraiannya.

Baca: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Polda Jatim: Kasus KDRT Masih Didalami

Kekerasan fisik 

Kekerasan ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pada Pasal 44 UU ini, setiap orang yang melakukan perbuatan ini dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku akan dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. Lalu, jika mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00. Namun, jika perbuatan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.

Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat. Sanksi pelaku kekerasan psikis diatur dalam pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap pelaku akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00.

Namun, jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan seksual

Kekerasan ini berarti pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, dapat juga berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Sesuai dengan pasal 46, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00, seperti dilansir dpr.go.id.

Penelantaran rumah tangga

Mengutip dpr.go.id, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja dengan layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang.

Berdasarkan pasal 47, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 atau paling banyak Rp 300.000.000,00.

Berdasarkan pasal 48, jika korban KDRT dalam bentuk kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga mendapat luka yang tidak memberi harapan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya 4 minggu terus-menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00.

RACHEL FARAHDIBA R  I  KDRT

Baca juga: Jika Alami KDRT Hubungi Segera Call Center SAPA 129, Ini Bantuan yang Diperoleh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

15 jam lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

16 jam lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

3 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

3 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

3 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

4 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

5 hari lalu

Ilustrasi anak main game. Shutterstock.com
Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

6 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

10 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.