Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Tahun Dibuka Dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda, Apa Sanksi Pelaku KDRT?

Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022.  Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto
Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang akhir tahun lalu, pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya Lesty Kejora mendapat perhatian publik. Dan, awal tahun ini artis lainnya Venna Melinda mengadukan suaminya yang baru dinikasih 9 bulan, Ferry Irawan ke Polda Jati, dengan kasus yang sama, KDRT.

KDRT menjadi sebuah kasus yang selalu hadir di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak rumah tangga yang hidup berdampingan dengan kekerasan. Padahal, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Tidak memandang jenis kelamin, semua pun bisa menjadi pelaku dan korban dalam KDRT. Namun, di Indonesia, kini KDRT sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan begitu, korban tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada pasal-pasal hukum yang dapat menjerat para pelaku KDRT.

Mengutip jdih.mkri.id, semua orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan cara dan bentuk apa pun. Sebab, berbagai cara dan bentuk tersebut memiliki sanksi-sanksi berbeda yang menjerat pelakunya, berikut uraiannya.

Baca: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Polda Jatim: Kasus KDRT Masih Didalami

Kekerasan fisik 

Kekerasan ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pada Pasal 44 UU ini, setiap orang yang melakukan perbuatan ini dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku akan dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. Lalu, jika mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00. Namun, jika perbuatan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.

Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat. Sanksi pelaku kekerasan psikis diatur dalam pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap pelaku akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00.

Namun, jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan seksual

Kekerasan ini berarti pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, dapat juga berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Sesuai dengan pasal 46, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00, seperti dilansir dpr.go.id.

Penelantaran rumah tangga

Mengutip dpr.go.id, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja dengan layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang.

Berdasarkan pasal 47, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 atau paling banyak Rp 300.000.000,00.

Berdasarkan pasal 48, jika korban KDRT dalam bentuk kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga mendapat luka yang tidak memberi harapan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya 4 minggu terus-menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00.

RACHEL FARAHDIBA R  I  KDRT

Baca juga: Jika Alami KDRT Hubungi Segera Call Center SAPA 129, Ini Bantuan yang Diperoleh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Cawe-cawe Presiden Jokowi

19 jam lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi

Secara terbuka Presiden Joko Widodo mengatakan ia tidak akan netral dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan akan cawe-cawe.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Utak-atik Calon Wakil Presiden

3 hari lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

3 hari lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

4 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

FSGI mencatat terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. Korban mencapai 202 anak.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

4 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

4 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

Menanti penyelesaian yang adil kasus KDRT pasutri di Depok.


Duta Besar Lebanon di Prancis Dituduh Melakukan Pemerkosaan dan Kekerasan

5 hari lalu

Rami Adwan, Dubes Lebanon untuk Prancis. Foto :  Linkedin
Duta Besar Lebanon di Prancis Dituduh Melakukan Pemerkosaan dan Kekerasan

Duta Besar Lebanon untuk Prancis, Rami Adwan, diselidiki atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan


Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

6 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Kriminolog anggap restorative justice bukan penyelesaian sempurna dalam kasus KDRT.


Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

6 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya bisa proses KDRT pasutri di Depok ditangani dengan adil.