TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mencegah pelanggaran HAM berat kembali terjadi. Hal ini Jokowi sampaikan saat menerima Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Istana Merdeka hari ini.
"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Walaupun sudah ada tim penyelesaian non-yudisial, Jokowi menyebut pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
"Saya minta kepada Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," kata Jokowi.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sebelumnya dibentuk oleh Jokowi pada Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Tim ini terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As'ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat.
Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.
Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindaklanjuti 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat. Berkas itu Komnas limpahkan karena penyelidikan kasus oleh pihaknya telah diselesaikan.
"Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan.
Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.