Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari PNS hingga Gubernur, Ini Karier Politik Moncer Lukas Enembe

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Sebelumnya KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka, setelah mangkir dalam dua panggilan sebelumnya dengan alasan sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Sebelumnya KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka, setelah mangkir dalam dua panggilan sebelumnya dengan alasan sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu rumah makan, pada Selasa kemarin, 10 Januari 2023. Tersangka korupsi ini ternyata memiliki karier politik yang moncer.

Lukas Enembe lahir di Mamit, 27 Juli 1967. Karier ayah empat anak di lembaga pemerintahan dimulai ketika menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke tahun 1997.

Merasa jiwanya lebih tertarik di ranah politik ketimbang menjadi pegawai, Lukas Enembe memulai karier di dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur. Dia berhasil terpilih untuk periode 2001 sampai 2006.

Usai merampungkan jabatan Wakil Bupati, di tahun berikutnya dia kemudian diangkat kembali menjadi Bupati Puncak Jaya pada 2007 sampai 2012.

Masuk ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai Bupati, membuat Lukas Enembe musti mencopot jabatannya sebagai PNS sesuai dengan hukum yang berlaku. Dilansir dari mkri.id, menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Lukas Enembe memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat Provinsi Papua dan diangkat sebagai ketua DPD pada 2006. Pada tahun yang sama, dia mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua, namun kalah perolehan suara dari Barnabas Suebu.

Setelah kegagalannya dia mencoba peluang lain yakni mencalonkan diri sebagai Bupati Puncak Jaya pada tahun 2007 dan akhirnya berhasil terpilih. Pria asal Mimit ini mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di periode berikutnya yaitu 2018-2023, Lukas dan Klemen terpilih kembali untuk memimpin Provinsi Papua. Selama menjabat sebagai gubernur, dirinya disebut berjasa besar dalam menjadikan Provinsi Papua sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional ke-10.

Atas hal tersebut, nama Lukas Enembe lantas dipakai menjadi nama salah satu stadion yang terletak di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. 

Meski demikian, sederet kasus korupsi juga menyelimuti perjalanan karier politik Lukas sebagai Gubernur Papua. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus Pilkada 2017 di Kabupaten Trikora. Serta, dipanggil penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Papua 2016. Pun pernah diperiksa KPK atas dugaan kasus penyimpangan anggaran Pemprov Papua 2017. 

Kasus terbaru, Gubernur Papua tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar.

Semasa mengenyam pendidikan kuliah, Lukas Enembe juga aktif dalam organisasi. Adapun organisasi tersebut yaitu, Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara pada 1988, hingga diangkat sebagai Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara 1989 ketika masih berkuliah di Universitas Sam Ratulangi Manado.

Dia juga aktif sebagai Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado dan Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado. Sebagai seorang mahasiswa Lukas Enembe juga sempat menjadi Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah.

Baca: Lukas Enembe Ditangkap saat Makan Siang di Dekat Markas Brimob Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

6 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

8 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

8 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang


Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

15 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

16 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

17 jam lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.