Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Mafia Peradilan Di Mahkamah Agung, Begini Kata Pegiat Antikorupsi

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka pengacara pemberi suap, Eko Suparno, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Eko Suparno diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka pengacara pemberi suap, Eko Suparno, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Eko Suparno diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester Kaban menilai saat ini belum ada formula yang tepat dalam memberantas korupsi di  Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata dia, permasalahan menyangkut lembaga peradilan bisa dikatakan memiliki kompleksitas yang rumit.

MA tak punya lembaga pengawasan yang setara

Ester mengatakan permasalahan pertama adalah MA bisa dikatakan tidak memiliki lembaga pengawas yang sepadan. Ia mengatakan Komisi Yudisial (KY) sebagai eksternal yang bertugas mengawasi Mahkamah Agung memiliki kewenangan yang terbatas.

“KY ini secara undang-undang juga kewenangannya terbatas, hanya pada soal etika, perilaku, serta tidak mampu mengawasi atas teknis yudisialnya,” kata Ester pada Jum’at 6 Januari 2023.

Masalah kedua yang ditemukan ICW adalah MA saat ini hanya mengandalkan pengawasan dari pihak internalnya saja. Padahal, kata Ester, pengawasan merupakan satu-satunya cara yang paling realistis untuk memperbaiki MA saat ini.

“Kasus pidana yang menjerat pegawai Mahkamah Agung saat ini sih, saya selalu memandang hal-hal besar ini berawal dari pembiaran terhadap hal-hal kecil di dalam lembaga tersebut,” ujar dia.

Suap di lembaga peradilan memiliki pola yang sama

Pegiat antikorupsi Indonesia Memanggil 57 + Institute atau IM57+ Harun Al Rasyid menyebut ada berbagai macam bentuk tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. Namun, kata dia, dari berbagai bentuk tersebut sejatinya wujud praktik suap di lembaga peradilan memiliki pola yang sama.

“Kalau dari sepengalaman saya, praktik suap di Mahkamah Agung atau lembaga peradilan lainnya masih menggunakan transaksi menyerahkan uang secara langsung,” ujar Harun saat ditemui Tempo di daerah Jakarta Selatan.

Harun yang merupakan mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencontohkan pengalamannya menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia mengatakan yang menjadi pembeda dari setiap kasus di lembaga peradilan yang pernah dia tangani adalah jumlah orang yang terlibat dalam perkara suap. 

“Terkhusus Nurhadi ini dia agak cerdas modusnya. Jadi uang suapnya dia alirkan dana kepada kerabatnya, jadi memberdayakan sanak keluarga,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syahdan, Harun melanjutkan pasca dikucurkan dana suap kepada keluarganya, kerabat Nurhadi tersebut kemudian memutarkan uang suap yang diberikan tersebut. Ia menyebut salah satunya adalah uang yang dialirkan kepada bisnis showroom mobil sang anak, Rizqi Aulia Rahmi.

“Jadi menggunakan uang suap, pura-pura membeli mobil seharga Rp.3 miliar dengan jumlah Rp.5 miliar. Jadi, yang membedakan hanya seberapa banyak layernya saja,” ujarnya. 

KPK bongkar jaringan mafia peradilan di MA

Fenomena gurita suap di Mahkamah Agung yang belakangan terungkap bermula dari penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati terkait pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2022 lalu bersama sembilan orang lain yang merupakan pegawai Mahkamah Agung dan pihak swasta.

Tak lama berselang, hakim agung yang lain, Gazalba Saleh ditahan oleh KPK pada 8 Desember silam terkait dugaan pengurusan perkara yang sama dengan Sudrajad Dimyati. Gazalba disebut-sebut menerima uang suap Rp. 400 juta untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai keinginan pemberi suap di perkara Intidana tersebut. 

Pada 19 Desember 2022, KPK kembali melakukan penahanan terhadap anggota Mahkamah Agung terkait dugaan suap pengurusan perkara lagi. Kali ini, KPK menetapkan Edy Wibowo hakim yustisial MA sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Perihal kasus suap tersebut, Harun meminta KPK jangan mengusut kasus tersebut setengah-setengah dan harus mengusut hingga tuntas. Sebab, kata dia, kedudukan mulia Mahkamah Agung dalam lembaga peradilan menjadikannya benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia.

“Dan saya berharap semoga KPK yang menangani kasus ini harus benar-benar bebas dari kepentingan dan pretensi apapun agar jangan sampai ada kesan KPK mentarget seseorang atau kelompok tertentu,” ucap Harun.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.